GARUT, RADARTASIK.ID – Polres Garut mengungkap dugaan tindak pidana perikanan berupa penyalahgunaan pendistribusian Benih Bening Lobster (BBL) secara ilegal di wilayah Kabupaten Garut, Sabtu 22 Agustus 2026.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga tersangka masing-masing berinisial F (19), warga Kecamatan Way Krui, Kabupaten Pesisir Barat, Provinsi Lampung, berinisial IS (40), warga Kecamatan Cikelet, serta AM (41), warga Kecamatan Pamengpeuk, Kabupaten Garut.
Kapolres Garut AKBP Niko N Adi Putra mengayakan, pengungkapan perkara berawal dari informasi masyarakat pada Jumat, 7 Agustus 2026, terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan pendistribusian Benih Bening Lobster di wilayah Kecamatan Cikelet, Kabupaten Garut.
Baca Juga:Dorong Jalan Pamegatan-Singajaya Garut Masuk Status Jalan ProvinsiKawasan Pasar Baru Garut Akan Direnovasi, PKL Dipindahkan Sementara
Menindaklanjuti informasi tersebut, Polres Garut melakukan penyelidikan dan pengecekan terhadap aktivitas yang berlangsung di Kampung Cipeuti, Desa Cigadog, Kecamatan Cikelet, serta Kampung Santolo, Desa Pamalayan, Kecamatan Cikelet, Kabupaten Garut.
Dari hasil penyelidikan, petugas mendapati aktivitas yang diduga berkaitan dengan pendistribusian BBL secara ilegal.
“Kemudian mengamankan para tersangka beserta sejumlah barang bukti untuk dibawa ke Mapolres Garut guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” ucapnya.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh penyidik, para tersangka diduga membeli benih bening lobster dari petani atau nelayan dengan harga sekitar Rp8.000 hingga Rp10.000 per ekor. Kemudian menjualnya kembali dengan harga sekitar Rp12.000 hingga Rp12.500 per ekor.
Benih tersebut diduga diperoleh dari wilayah Sukabumi dan Pelabuhan Ratu. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 2.877 ekor Benih Bening Lobster (BBL), terdiri dari 2.800 ekor BBL yang diamankan dari tersangka AM dan 77 ekor BBL dari tersangka IS.
Selain itu, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, di antaranya 52 buah lampu rakitan, satu buah filter sirkulasi air, satu tabung gas oksigen berukuran 6 kilogram, 130 buah baterai laptop, 15 buah casing baterai laptop, serta sejumlah telepon seluler yang diduga berkaitan dengan aktivitas para tersangka.
Dalam perkara ini, penyidik juga mendalami dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), khususnya terkait asal-usul dan aliran dana yang diduga berasal dari aktivitas perdagangan BBL ilegal.
Baca Juga:Penerangan Jalan Umum Mati, Jalur RTA Prawira Adiningrat Tasikmalaya Dinilai Rawan KecelakaanSiap-Siap! Bakal Ada Mudik Gratis di Garut, Segini Kuota yang Tersedia
Kapolres Garut mengatakan akan terus menelusuri kemungkinan adanya keuntungan hasil tindak pidana yang disamarkan melalui berbagai transaksi.
