“Kami akan telusuri dari hulu sampai hilir, termasuk siapa yang memasok, siapa yang menerima, bagaimana mekanisme transaksinya, serta ke mana keuntungan dari kegiatan tersebut mengalir.” Katanya.
Ia menambahakan, akan melakukan pengembangan terhadap perkara tersebut untuk mengetahui sejauh mana jaringan perdagangan BBL ilegal ini berjalan, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Penindakan terhadap perdagangan BBL ilegal bukan hanya berkaitan dengan penegakan hukum, tetapi juga merupakan bagian dari upaya menjaga kelestarian sumber daya perikanan dan ekosistem laut.
Baca Juga:Dorong Jalan Pamegatan-Singajaya Garut Masuk Status Jalan ProvinsiKawasan Pasar Baru Garut Akan Direnovasi, PKL Dipindahkan Sementara
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak tergiur keuntungan dari kegiatan perdagangan benih bening lobster secara ilegal,” katanya
Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan melanggar ketentuan Pasal 92 jo Pasal 26 ayat (1) dan/atau Pasal 88 jo Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, dan/atau ketentuan tindak pidana pencucian uang serta ketentuan pidana lainnya sebagaimana tercantum dalam berkas perkara.
Para tersangka terancam pidana penjara paling lama 20 tahun dan/atau denda paling banyak Rp10 miliar. (Agi Sugiana)
