Tiga Balon Berebut Kursi Ketua KADIN Kota Tasikmalaya, Tahapan Mukota Masuk Verifikasi

calon Ketua KADIN Kota Tasikmalaya
Tiga Balon Ketua KADIN Kota Tasikmalaya (kiri kanan) Fauzan M Noor, Muhamad Abdul Karim dan Asep Saepulloh. istimewa for radartasik.id
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID — Perebutan kursi Ketua Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kota Tasikmalaya periode 2026–2031 mulai memasuki babak administrasi.

Setelah masa pengambilan formulir ditutup pada Kamis (20/8/2026), tercatat tiga nama resmi mengambil formulir bakal calon Ketua KADIN Kota Tasikmalaya.

Ketiga nama tersebut yakni Fauzan M Noor, yang mengambil formulir pada 14 Agustus 2026, Muhamad Abdul Karim pada 18 Agustus 2026, dan Asep Saepulloh pada 19 Agustus 2026.

Baca Juga:Kawasan Dadaha Tasikmalaya Terus Disorot! Sampah Menumpuk, Bahu Jalan Jadi ParkiranBotol Kaca Bekas Disulap Jadi Vas Bunga, UMB Dorong Gen-Z Raup Cuan dari Limbah

Ketua Steering Committee (SC) Musyawarah Kota (Mukota) V KADIN Kota Tasikmalaya, Dodo Murtado, mengatakan tahapan berikutnya adalah pengembalian formulir sekaligus melengkapi dokumen persyaratan.

“Kamari terakhir (pengambilan formulir) ping 20. Engke pas ka itu panginten melengkapi pemberkasan. Tah engke sampai ping 2 definitifna,” kata Dodo saat dikonfirmasi, Jumat (21/8/2026).

Ia menjelaskan, batas akhir pengembalian formulir dan kelengkapan berkas ditetapkan pada 2 September 2026. Setelah itu, panitia akan melakukan verifikasi dan validasi sebelum menetapkan calon yang memenuhi persyaratan.

Dengan demikian, tiga nama yang saat ini beredar belum otomatis menjadi calon definitif. Status mereka masih bakal calon, karena kursi pencalonan rupanya belum cukup hanya bermodal mengambil formulir.

Panitia sebelumnya menegaskan proses tersebut akan dilakukan berdasarkan AD/ART KADIN, Peraturan Organisasi KADIN, serta ketentuan penyelenggaraan Mukota V.

Dodo memastikan mekanisme pemilihan Ketua KADIN Kota Tasikmalaya akan berjalan sebagaimana lazimnya organisasi. Ia menyebut proses tersebut memiliki mekanisme dan tata aturan yang harus diikuti seluruh peserta.

“Nya biasa, biasa, lajim lah, lajim kumaha organisasi,” ujarnya.

Baca Juga:Anak Keracunan, Sertifikasi MBG Jangan Sekadar FormalitasRekayasa Lalu Lintas Dadaha Tasikmalaya! Keramaian Disebar, Konflik Jangan Ikut Melebar

Dalam Mukota V nanti, salah satu hal penting yang menjadi perhatian adalah hak suara. Dodo menyebut berdasarkan ketentuan AD/ART dan peraturan organisasi, penyelenggaraan Mukota KADIN Kota Tasikmalaya setidaknya membutuhkan 50 suara.

“Minimal di AD RT PO teh 50 suara. Jadi penyelenggaraan untuk Kota Tasik itu minimal 50,” katanya.

Angka tersebut menjadi salah satu bagian penting dalam kontestasi. Sebab, dalam forum organisasi, kursi ketua bukan sekadar perkara siapa yang paling rajin mengambil formulir, tetapi siapa yang mampu mengamankan dukungan sesuai aturan main.

Politik organisasi pun tampaknya akan berjalan dengan logikanya sendiri: suara menjadi mata uang, sementara formulir hanyalah tiket masuk ke arena.

0 Komentar