Anak Keracunan, Sertifikasi MBG Jangan Sekadar Formalitas

keamanan pangan program MBG
Ketua Aliansi Mahasiswa Tasikmalaya (AMT), Riswa Nugroho. istimewa for radartasik.id
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Keamanan pangan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) menjadi sorotan Aliansi Mahasiswa Tasikmalaya (AMT).

Ketua AMT, Riswa Nugroho, menilai sertifikasi keamanan pangan bagi dapur MBG tidak boleh berhenti sebagai formalitas administratif.

Riswa mempertanyakan tanggung jawab ketika anak-anak penerima manfaat mengalami keracunan akibat makanan yang disajikan dalam program tersebut.

Baca Juga:Rekayasa Lalu Lintas Dadaha Tasikmalaya! Keramaian Disebar, Konflik Jangan Ikut MelebarKasus Pembunuhan di Karangjaya Tasikmalaya, Polisi Tegaskan Tersangka Terancam 15 Tahun Penjara

“Anak keracunan tanggung jawab siapa? Sertifikasi jangan cuma formalitas!” tegas Riswa, Jumat (21/8/2026).

Menurutnya, kasus keracunan makanan yang terjadi di sejumlah daerah harus menjadi alarm keras bagi pengelola program MBG.

Ia menilai celah pengawasan, termasuk dalam proses sertifikasi, berpotensi menjadi pintu masuk persoalan keamanan pangan.

Riswa menyoroti sertifikasi HACCP dan ISO yang menurutnya tidak semestinya diterbitkan secara instan hanya berdasarkan pemeriksaan administratif, terlebih apabila prosesnya sekadar dilakukan melalui pertemuan daring.

“Jangan sampai sertifikat terlihat meyakinkan di atas kertas, tetapi kondisi dapurnya belum tentu demikian. Kertasnya lulus, anak-anaknya yang jadi korban,” sindirnya.

Ia menyebut masih terdapat dapur yang mengklaim telah mengantongi sertifikat HACCP dan ISO.

Namun, kata Riswa, ketika ditelusuri, terdapat dugaan lembaga penerbit sertifikat yang tidak memiliki akreditasi resmi.

Baca Juga:Rumah Lansia di Purbaratu Tasikmalaya Hangus Terbakar, Diduga Berawal dari Kompor DapurOJK Tasikmalaya Terus Ingatkan Pelajar: Jangan Sampai Uang Saku Habis di Judol

Karena itu, Riswa menegaskan lembaga sertifikasi harus menjalankan prosedur yang ketat dan dapat dipertanggungjawabkan.

Pertama, audit harus dilakukan secara langsung di lapangan atau on-site assessment.

Pemeriksaan tidak cukup hanya melalui dokumen, tetapi harus mencakup fasilitas dapur, alur produksi, hingga tata kelola pengolahan makanan.

Kedua, sertifikat harus dilengkapi dokumen pendukung yang otentik, terutama laporan hasil audit lapangan.

Dengan demikian, sertifikasi tidak sekadar menjadi lembaran dokumen yang mudah dipajang tetapi sulit diverifikasi.

Ketiga, seluruh penjamah makanan wajib mendapatkan pelatihan teknis mengenai higiene, sanitasi, dan keamanan pangan.

Keempat, lembaga penerbit sertifikat harus memiliki akreditasi resmi dan dapat diverifikasi, baik melalui badan akreditasi nasional yang sah seperti Komite Akreditasi Nasional (KAN) maupun lembaga internasional yang legal dan terverifikasi.

Riswa juga mengingatkan pengelola dapur MBG agar tidak menggunakan jasa sertifikasi yang hanya mengejar kecepatan dan murahnya biaya.

0 Komentar