Kasus Pembunuhan di Karangjaya Tasikmalaya, Polisi Tegaskan Tersangka Terancam 15 Tahun Penjara

kasus pembunuhan
Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Andik Eko Purwanto didampingi Kasatreskrim AKP Januar Rangga Fardhela menjelaskan perkembangan kasus pembunuhan yang terjadi di Karangjaya, Kabupaten Tasikmalaya, Jumat (21/8/2026). Rezza Rizaldi / Radar Tasikmalaya
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Persoalan batas lahan di Kampung Ciaren, Desa Karangjaya, Kecamatan Karangjaya, Kabupaten Tasikmalaya, berujung maut.

Tata Hendro (49) tewas setelah terlibat duel dengan ERS alias AYI, 34, pada Rabu 19 Agustus 2026 sekitar pukul 09.30 WIB.

Polisi kini menegaskan perkara tersebut merupakan kasus pembunuhan, bukan sekadar penganiayaan yang berujung kematian.

Baca Juga:Rumah Lansia di Purbaratu Tasikmalaya Hangus Terbakar, Diduga Berawal dari Kompor DapurOJK Tasikmalaya Terus Ingatkan Pelajar: Jangan Sampai Uang Saku Habis di Judol

ERS pun telah berstatus tersangka dan dijerat Pasal 458 ayat (1) juncto Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukumannya paling lama 15 tahun penjara.

Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Andik Eko Siswanto mengatakan, perkara tersebut bermula dari persoalan yang telah berlangsung cukup lama antara korban dengan ayah tersangka, Cece Sanusi.

“Jadi, tersangka itu sakit hati karena korban memarahi dan menganiaya ayahnya tersangka, saudara Cece, terkait perselisihan batas lahan tersebut,” kata Andik saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (21/8/2026).

Menurut dia, perselisihan mengenai batas lahan tersebut bukan perkara yang baru muncul pada hari kejadian. Cekcok antara kedua pihak disebut sudah beberapa kali terjadi.

“Untuk terjadinya permasalahan ini mungkin sudah agak lama, terjadi percekcokan-percekcokan sehingga terjadilah peristiwa pada tanggal 19 itu,” terangnya.

Pulang, Lihat Ayah Babak Belur

Berdasarkan kronologi polisi, ERS sebelumnya berada di rumah Dede Suhendar sekitar pukul 09.00 WIB.

Sekitar pukul 09.30 WIB, tersangka mendapat telepon dari ibunya dan kemudian pulang.

Baca Juga:TPP ASN Pemkot Tasikmalaya Resmi Dipangkas, Kelas Jabatan Tinggi Terima 75 PersenRekayasa Lalu lintas Dadaha Kota Tasikmalaya untuk Sebar Keramaian, Ada Pengguna Jalan yang Dikorbankan

Setibanya di lokasi, ERS melihat ayahnya dalam kondisi babak belur. Situasi tersebut diduga menjadi pemicu emosi tersangka.

ERS kemudian mengambil sebilah golok sepanjang 53 sentimeter yang berada di motornya dan mendatangi rumah korban. Di lokasi lalu terjadi duel.

Dalam keterangan kepada polisi, tersangka kemudian menebaskan golok ke bagian leher korban hingga korban tergeletak dan meninggal dunia di tempat kejadian perkara.

Setelah melakukan aksinya, ERS tidak melarikan diri.

Kapolres mengatakan tersangka langsung menyerahkan diri kepada polisi.

“Benar. Jadi, setelah melakukan pembacokan tersangka langsung menyerahkan diri ke Polri,” kata Andik.

Periksa Delapan Saksi

Dalam penyidikan kasus tersebut, polisi telah memeriksa delapan orang saksi.

Selain itu, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, yakni sebilah golok sepanjang 53 sentimeter berikut sarungnya serta satu unit handphone Infinix Smart 10 Plus NFC warna hitam.

0 Komentar