Kasus Pembunuhan di Karangjaya Tasikmalaya, Polisi Tegaskan Tersangka Terancam 15 Tahun Penjara

kasus pembunuhan
Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Andik Eko Purwanto didampingi Kasatreskrim AKP Januar Rangga Fardhela menjelaskan perkembangan kasus pembunuhan yang terjadi di Karangjaya, Kabupaten Tasikmalaya, Jumat (21/8/2026). Rezza Rizaldi / Radar Tasikmalaya
0 Komentar

“Untuk saksi-saksi, kita sudah melaksanakan pemeriksaan terhadap delapan orang dan untuk alat bukti kita sudah mengamankan golok dan satu buah HP yang ada pada tersangka,”kata Andik.

Polisi juga masih mendalami persoalan batas lahan yang menjadi akar perselisihan kedua pihak.

Andik mengatakan, pihaknya masih berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan persoalan batas tanah tersebut.

Baca Juga:Rumah Lansia di Purbaratu Tasikmalaya Hangus Terbakar, Diduga Berawal dari Kompor DapurOJK Tasikmalaya Terus Ingatkan Pelajar: Jangan Sampai Uang Saku Habis di Judol

“Untuk batas lahan saat ini kita sedang berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait apakah hal tersebut memang benar terjadi di wilayah Karangjaya,” jelasnya.

Polisi Tegaskan Bukan Sekadar Penganiayaan

Penetapan ERS sebagai tersangka sekaligus mempertegas konstruksi perkara dari kepolisian.

Kasatreskrim Polres Tasikmalaya Kota AKP Januar Rangga Fardhela menyatakan status terduga pelaku telah dinaikkan menjadi tersangka.

“Status terduga pelaku sudah naik jadi tersangka. Kasusnya pembunuhan,” tutur Januar.

Januar Rangga Fardhela menambahkan, sebelum kejadian fatal tersebut, sempat terjadi perlawanan dari korban.

“Si korban mau ngelawan dulu,” tutur Januar.

Korban disebut melempar tanah dan memukul menggunakan pelepah kelapa. Tersangka kemudian menangkis serangan tersebut.

“Takis. Lalu terjadilah kejadian tersebut,” tambahnya.

Pernyataan polisi tersebut sekaligus berhadapan dengan versi kuasa hukum tersangka yang sebelumnya menyebut perkara tersebut lebih tepat disebut penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

Kuasa hukum ERS, Windi Harisandi, sebelumnya mengatakan tidak ada niat sejak awal dari kliennya untuk menghilangkan nyawa Tata Hendro.

Baca Juga:TPP ASN Pemkot Tasikmalaya Resmi Dipangkas, Kelas Jabatan Tinggi Terima 75 PersenRekayasa Lalu lintas Dadaha Kota Tasikmalaya untuk Sebar Keramaian, Ada Pengguna Jalan yang Dikorbankan

Menurut Windi, peristiwa bermula dari persoalan antara ayah tersangka dan korban. Ia menyebut ayah tersangka sempat mengalami kekerasan fisik hingga mengalami luka di wajah.

Windi juga menepis anggapan bahwa golok yang dibawa ERS sejak awal dipersiapkan untuk membunuh.

Menurutnya, golok tersebut biasa dibawa ketika pergi ke kebun.

Ia bahkan menyebut sebelum golok digunakan, sempat terjadi perkelahian tangan kosong antara ERS dan korban.

Pihak kuasa hukum juga menyiapkan dalil noodweer atau pembelaan terpaksa sebagai bagian dari pembelaan hukum terhadap tersangka.

Namun, dalil pembelaan tersebut nantinya harus diuji melalui proses hukum dan pembuktian.

Sebab, polisi sejauh ini telah menetapkan konstruksi perkara sebagai tindak pidana pembunuhan.

0 Komentar