TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Badan Gizi Nasional (BGN) mengubah skema insentif operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) alias dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari sebelumnya Rp6 juta per hari menjadi Rp2.000 per porsi makanan yang dibagikan kepada penerima manfaat (KPM). Perubahan tersebut mulai berlaku pada Senin (5/10) mendatang.
Kepala BGN Sudaryono mengatakan perubahan dilakukan karena jumlah penerima manfaat di setiap dapur SPPG berbeda, sementara sebelumnya seluruh dapur mendapatkan insentif dengan nilai yang sama, yakni Rp6 juta per hari.
“Yang sebelumnya masing-masing SPPG memberikan layanan MBG dengan jumlah penerima manfaat yang berbeda-beda, namun kemudian mendapatkan insentif yang sama yaitu Rp6 juta per hari, itu kemudian kami sesuaikan sesuai dengan proporsionalnya, yaitu kami kembalikan menjadi Rp2.000 per porsi makanan yang dibagikan ke penerima manfaat,” ujar Sudaryono dalam keterangan di Instagram resmi @sudaru_sudaryono.
Baca Juga:Paskibra MAN 1 Tasikmalaya Raih Tiga Gelar di LKBB Gelora 4UPI Tasikmalaya Perkuat Kompetensi Guru SD Berbasis Budaya dan Digital
Hal ini menuai reaksi dari para mitra pengelola SPPG di wilayah Priangan Timur. Mulai dari Banjar, Ciamis, Tasikmalaya, Garut, hingga Pangandaran. Mereka menyampaikan keberatan terhadap rencana perubahan insentif tersebut.
Perwakilan pengelola SPPG menilai perubahan skema tersebut berpotensi memberikan beban tambahan bagi para mitra yang sejak awal membangun dapur SPPG menggunakan modal pribadi.
Perwakilan Pengelola SPPG Tasikmalaya, Ucu Supriatna, mengatakan pihaknya pada prinsipnya tidak bermaksud menolak kebijakan BGN. Namun, para mitra berharap kebijakan mengenai insentif dapat dikaji kembali dengan mempertimbangkan kondisi dan investasi yang telah dikeluarkan masing-masing mitra.
“Kami sebetulnya bukan menolak. Kami memohon kepada para pimpinan BGN, khususnya kepada Kepala BGN, untuk mengkaji ulang apa yang disampaikan terkait insentif tersebut,” kata Ucu, Kamis (01/10/2026).
Berdasarkan informasi yang diterima para mitra, lanjutnya, insentif nantinya akan dibagikan dengan mempertimbangkan jumlah Kelompok Penerima Manfaat (KPM) yang dilayani oleh masing-masing dapur. Skema tersebut dinilai berbeda dengan ketentuan yang diketahui para mitra ketika pertama kali membangun dan mengoperasikan dapur SPPG.
Ucu menjelaskan, pada awal pembangunan dapur telah terdapat klausul yang memberikan kesempatan kepada mitra untuk memperoleh insentif sebesar Rp6 juta selama dua tahun.
