TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Tanda tanya soal Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Tasikmalaya akhirnya terjawab.
Pemkot Tasikmalaya resmi menetapkan penyesuaian besaran TPP ASN Tahun Anggaran 2026.
Dalam keputusan terbaru, besaran TPP tidak lagi diberikan penuh seperti ketentuan sebelumnya, melainkan disesuaikan berdasarkan kelas jabatan.
Kebijakan itu tertuang dalam Keputusan Wali Kota Tasikmalaya Nomor 800.1.10.3/Kep.737-Org./2026 tentang Besaran Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun Anggaran 2026 yang ditetapkan Wali Kota Tasikmalaya Viman Alfarizi Ramadhan pada 19 Agustus 2026.
Baca Juga:Rekayasa Lalu lintas Dadaha Kota Tasikmalaya untuk Sebar Keramaian, Ada Pengguna Jalan yang DikorbankanPelatihan Karir UMB Dorong Siswa SMK Mitra Batik Siap Hadapi Dunia Kerja
Dengan keputusan tersebut, kelas jabatan 15, 14, 13 dan 12 menerima TPP sebesar 75 persen. Artinya, kelompok ini mengalami penyesuaian sebesar 25 persen.
Sementara kelas jabatan 11, 10, 9 dan 8 menerima 80 persen, atau mengalami penyesuaian 20 persen.
Adapun kelas jabatan 7, 6, 5, 4, 3, 2 dan 1 mendapatkan 85 persen, dengan penyesuaian sebesar 15 persen.
Skema tersebut sekaligus menjawab wacana yang sebelumnya masih berupa formulasi.
Jika sebelumnya angka 20 persen disebut sebagai kemungkinan penyesuaian tertinggi, kini keputusan resmi justru membuat potongannya bertingkat.
Dengan kata lain, bukan satu pisau untuk semua. Besaran penyesuaian dibuat berdasarkan kelas jabatan, sehingga semakin tinggi kelas jabatan, semakin besar persentase penyesuaiannya.
Sekretaris Daerah Kota Tasikmalaya Asep Goparullah mengatakan kebijakan tersebut merupakan bentuk penyesuaian terhadap kondisi keuangan daerah.
“Untuk TPP jadi kita menyesuaikan dan ini juga mohon pengertiannya untuk semua pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Tasikmalaya dan tentunya dengan kondisi anggaran yang sangat-sangat terbatas saat ini,” kata Asep, Kamis (20/8/2026).
Ia menjelaskan, untuk kelas jabatan 15 sampai 12, TPP yang diterima sekitar 75 persen. Kemudian kelas jabatan 11 hingga 8 sebesar 80 persen, sedangkan kelas jabatan 7 sampai 1 sebesar 85 persen.
“Jadi penyesuaiannya antara 15, 20 dan 25 persen,” terangnya.
Asep menegaskan, ketentuan tersebut mulai diberlakukan untuk pembayaran TPP bulan Juli hingga Desember 2026.
“Itu di bulan Juli sampai dengan Desember,” katanya.
Baca Juga:Desil Bukan Label Kaya, BPS Kota Tasikmalaya Ingatkan Data Penentu Subsidi Pertalite Harus Dibaca Hati-HatiBela Ayah yang Terlibat Duel Sengketa Batas Tanah! Diduga Jadi Pemicu Pembunuhan di Karangjaya Tasikmalaya
Keputusan wali kota tersebut juga mencabut Keputusan Wali Kota Tasikmalaya Nomor 800.1.10.3/Kep.465-Org/2026 tanggal 3 Juni 2026 yang sebelumnya mengatur besaran TPP ASN di lingkungan Pemkot Tasikmalaya.
Dalam keputusan terbaru, besaran TPP ditentukan berdasarkan nama jabatan, kelas jabatan serta kriteria pemberian TPP yang mencakup beban kerja, kondisi kerja dan kelangkaan profesi.
