Besaran yang telah disesuaikan juga dibulatkan ke bawah dalam satuan puluhan ribu rupiah.
Sebelumnya, Asep sempat menyampaikan bahwa Pemkot masih menggodok formula penyesuaian TPP.
Saat itu, Pemkot memperkirakan penyesuaian tertinggi berada di kisaran 20 persen.
“Mudah-mudahan penyesuaiannya itu di posisi 20 persen,” ujar Asep kepada Radar, Selasa (18/8/2026).
Baca Juga:Rekayasa Lalu lintas Dadaha Kota Tasikmalaya untuk Sebar Keramaian, Ada Pengguna Jalan yang DikorbankanPelatihan Karir UMB Dorong Siswa SMK Mitra Batik Siap Hadapi Dunia Kerja
Saat itu, Asep juga menjelaskan bahwa skema penyesuaian tidak mesti seragam. Kelas jabatan yang berbeda dinilai memiliki karakteristik dan besaran penghasilan yang berbeda pula.
Bahkan, ia sempat menyebut kemungkinan adanya skema subsidi melalui perbedaan persentase penyesuaian antar-kelas jabatan.
“Misalnya nanti yang kelas 15, kelas 14, kelas 13 sekian persen. Nanti yang kelas 10, 15 persen, yang 20 persen atau gimana lah. Itu jadi ada subsidi,” tuturnya.
Kini formulasi tersebut telah menjadi keputusan. Hasil akhirnya bahkan sedikit lebih berlapis: kelas jabatan 15 hingga 12 terkena penyesuaian 25 persen, kelas 11 hingga 8 sebesar 20 persen, dan kelas 7 hingga 1 sebesar 15 persen.
Sebelumnya Asep memperkirakan apabila penyesuaian TPP berada di angka 20 persen, efisiensi anggaran bisa mencapai sekitar Rp14 miliar.
Namun, dengan formula final yang berbeda berdasarkan kelas jabatan, besaran efisiensi akhirnya akan mengikuti perhitungan sesuai skema yang telah ditetapkan.
Di sisi lain, Pemkot Tasikmalaya meminta para kepala organisasi perangkat daerah (OPD) menyampaikan kebijakan tersebut kepada seluruh pegawai di unit kerja masing-masing secara bijak.
Baca Juga:Desil Bukan Label Kaya, BPS Kota Tasikmalaya Ingatkan Data Penentu Subsidi Pertalite Harus Dibaca Hati-HatiBela Ayah yang Terlibat Duel Sengketa Batas Tanah! Diduga Jadi Pemicu Pembunuhan di Karangjaya Tasikmalaya
Pemkot juga menginstruksikan agar proses administrasi pembayaran segera dilakukan, termasuk menerbitkan SPP dan SPM untuk kemudian disampaikan kepada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
Kebijakan ini menjadi babak baru dalam polemik TPP ASN Kota Tasikmalaya. Setelah sebelumnya angka penyesuaian masih berada di meja perhitungan, kini angka tersebut sudah memiliki stempel keputusan.
Bagi ASN, kabar itu tentu bukan sekadar deretan persentase. Sebab, ketika 100 persen berubah menjadi 75, 80 dan 85 persen, yang ikut berubah bukan hanya angka di atas kertas, tetapi juga isi rekening pada saat pembayaran TPP.
Efisiensi anggaran akhirnya punya bentuk yang sangat konkret: persentase TPP yang berkurang. (rezza rizaldi)
