Agustiana Soroti Penguasaan Eks HGU PT Wiria Cakra: Jangan Sampai Tanah Negara Diperjualbelikan

Agustiana
Sekjen Serikat Petani Pasundan (SPP) Agustiana. (Istimewa)
0 Komentar

Kedua, kelengkapan administrasi dan legalitas. Pengelola harus memiliki dasar hukum dan perizinan yang jelas sehingga status serta kewenangan pengelolaan lahan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

Ketiga, kemampuan ekonomi dan kelayakan usaha. Pengelolaan lahan, kata dia, harus memiliki kegiatan ekonomi yang nyata, seperti adanya kegiatan produksi, pabrik, pasar atau aktivitas usaha yang sesuai dengan peruntukannya.

Selain itu, pemegang hak juga berkewajiban melaksanakan ketentuan perundang-undangan di bidang pertanahan dan lingkungan hidup.

Baca Juga:Road To Semarak Kemerdekaan Siliwangi 2026 Meriahkan HUT ke-81 Kemerdekaan RIPenertiban 1.000 Tambang Ilegal Harus Jadi Momentum Evaluasi Kinerja TNI-Polri

Lahan tidak boleh ditelantarkan serta penggunaannya tidak boleh menimbulkan konflik dengan masyarakat sekitar.

Agustiana menilai kondisi lahan eks HGU PT Wiria Cakra perlu dilihat dari seluruh aspek tersebut, termasuk status HGU, riwayat pengelolaan, legalitas pihak yang menguasai lahan serta aktivitas yang dilakukan di atas tanah tersebut.

“Kalau HGU-nya sudah habis, tidak diperpanjang, kemudian diperjualbelikan, tentu harus dilihat kembali dasar hukumnya. Kalau konteksnya jual beli HGU yang tidak sesuai ketentuan, itu bisa menjadi persoalan hukum,” katanya.

Agustiana juga mempertanyakan siapa pihak yang secara sah memegang hak atas lahan tersebut dan bagaimana proses pengalihannya. Menurutnya, hal itu penting untuk memastikan apakah pihak yang melakukan transaksi memang memiliki kewenangan secara hukum.

Ia menilai persoalan tersebut tidak cukup hanya dilihat dari adanya dokumen transaksi atau perjanjian jual beli. Status tanah dan kewenangan pihak yang melakukan transaksi harus diperiksa terlebih dahulu.

“Pertanyaannya sederhana, status hukumnya apa? Siapa yang menjual, apakah dia memang memiliki hak untuk menjual? Kalau yang dijual itu tanah negara atau tanah yang hanya diberikan hak pengelolaan, tentu tidak bisa diperlakukan seperti tanah milik pribadi,” ujarnya.

Ia juga menyinggung mengenai aktivitas pengelolaan lahan, termasuk keberadaan tanaman, penggarap maupun aktivitas lainnya. Menurutnya, seluruh kegiatan tersebut perlu ditelusuri untuk mengetahui siapa pemegang hak, siapa yang mengelola, serta apakah kegiatan tersebut sesuai dengan ketentuan.

Baca Juga:DEEP Indonesia: Pernyataan Presiden soal Tambang Ilegal Harus Jadi Momentum Evaluasi TNI-PolriKepala Dinas PMD Baru Dilantik, Bupati Tasikmalaya Minta Pembangunan Desa Berbasis Potensi Lokal

“Kalau ada tanaman, ada peremajaan, ada penggarap, semuanya harus jelas. Siapa pemegang HGU, siapa yang menguasai dan siapa yang melakukan aktivitas di sana harus dapat dibuktikan,” katanya.

0 Komentar