Agustiana menyatakan belum membuat laporan terkait persoalan tersebut karena menurutnya pembahasan mengenai lahan eks HGU PT Wiria Cakra masih terus berlangsung.
Namun, ia meminta aparat penegak hukum melakukan penelusuran apabila ditemukan indikasi tindak pidana, terutama apabila terdapat dugaan pengalihan atau transaksi atas tanah negara yang tidak sesuai ketentuan.
Menurutnya, persoalan tersebut dapat masuk ke ranah hukum apabila ditemukan bukti adanya penyalahgunaan kewenangan, pemalsuan dokumen, pengalihan hak tanpa dasar hukum, atau transaksi terhadap objek yang secara hukum bukan merupakan hak milik pihak yang menjual.
Baca Juga:Road To Semarak Kemerdekaan Siliwangi 2026 Meriahkan HUT ke-81 Kemerdekaan RIPenertiban 1.000 Tambang Ilegal Harus Jadi Momentum Evaluasi Kinerja TNI-Polri
“Kenapa saya belum melaporkan? Karena hal ini terus berjalan dan masih dalam proses. Tetapi kalau memang ditemukan unsur pidana, aparat harus menindaklanjutinya,” tegasnya.
Ia menambahkan, penanganan persoalan lahan tersebut harus dilakukan secara menyeluruh dengan memeriksa dokumen, status HGU, riwayat penguasaan, aktivitas di lapangan serta pihak-pihak yang terlibat.
“Prinsipnya sederhana. Kalau lahannya ditata dan ditanami, harus jelas siapa yang mengelola. Kalau ada pabrik atau kegiatan usaha, legalitasnya juga harus jelas dan tidak boleh gamblang tanpa dasar hukum,” katanya.
Agustiana juga menyinggung adanya aktivitas material Galian C yang disebut digunakan untuk kebutuhan pengurugan. Menurutnya, aktivitas tersebut juga perlu diperiksa legalitasnya, termasuk sumber material dan perizinannya.
Ia berharap persoalan eks HGU PT Wiria Cakra tidak hanya dilihat dari sisi transaksi, tetapi juga dari aspek hukum pertanahan, tata ruang, lingkungan, perizinan usaha serta kepentingan masyarakat.
“Tanah negara pada prinsipnya dikuasai negara melalui pemerintah dan pemanfaatannya harus mengikuti ketentuan. Jadi yang harus diperiksa adalah status hukumnya, siapa pemegang haknya, bagaimana proses pengalihannya dan apakah seluruh kegiatan di atasnya sudah sesuai aturan,” pungkasnya. (ujg)
