TASIKAMALAYA, RADARTASIK.ID — Polemik agraria terkait lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Wiria Cakra di Kecamatan Cineam, Kabupaten Tasikmalaya, mendapat sorotan dari Dewan Pakar Tim Terpadu Kabupaten Tasikmalaya, Agustiana.
Agustiana menegaskan, persoalan tersebut harus dilihat secara jelas dengan membedakan antara prosedur jual beli dengan penguasaan atau pengelolaan tanah negara. Menurutnya, transaksi jual beli secara perdata dapat dilakukan apabila terdapat pihak yang menjual dan membeli serta memenuhi ketentuan hukum, termasuk dilakukan di hadapan notaris dan disertai saksi.
Namun, menurut dia, mekanisme tersebut berbeda ketika objek yang diperjualbelikan berkaitan dengan tanah negara, termasuk lahan berstatus HGU.
Baca Juga:Road To Semarak Kemerdekaan Siliwangi 2026 Meriahkan HUT ke-81 Kemerdekaan RIPenertiban 1.000 Tambang Ilegal Harus Jadi Momentum Evaluasi Kinerja TNI-Polri
“Harus dibedakan antara prosedur jual beli dan penguasaan tanah. Kalau prosedur jual beli, ada yang menjual dan ada yang membeli. Di hadapan notaris, ada saksi dan secara perdata bisa sah. Tetapi untuk izin pengelolaan tanah negara, harus ada prosedurnya,” kata Agustiana.
Ia menjelaskan, pengelolaan tanah negara yang diberikan melalui hak tertentu harus memenuhi persyaratan dan perizinan sesuai ketentuan. Dalam konteks usaha perkebunan, misalnya, terdapat ketentuan mengenai perizinan usaha serta HGU.
Agustiana menegaskan bahwa HGU bukan merupakan hak kepemilikan pribadi atas tanah. HGU merupakan hak untuk mengusahakan tanah yang diberikan negara dalam jangka waktu dan dengan persyaratan tertentu.Karena itu, ia mempertanyakan apabila lahan HGU atau tanah negara justru dialihkan melalui transaksi di luar mekanisme yang ditentukan pemerintah.
“Tidak boleh digadaikan tanpa sepengetahuan negara. Apalagi diperjualbelikan di belakang tangan. HGU bukan tanah milik pribadi dan tidak boleh diperjualbelikan begitu saja. Bahkan ketika HGU sudah ada pun, jika ketentuannya dilanggar, hak tersebut dapat dikenai sanksi hingga dicabut,” ujarnya.
Menurut Agustiana, dalam pengelolaan lahan HGU setidaknya terdapat sejumlah aspek yang harus diperhatikan, mulai dari kesesuaian tata ruang hingga kemampuan ekonomi dan pemenuhan kewajiban lingkungan.
Pertama, kesesuaian tata ruang dan peruntukan lahan. Penggunaan tanah harus sesuai dengan perencanaan dan peruntukan ruang yang telah ditetapkan pemerintah.
