BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Kejaksaan Perkuat Kepatuhan Perusahaan, Pekerja Mesti Dapat Jaminan Sosial

kepatuhan perusahaan
BPJS Ketenagakerjaan bersama Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Agung RI menandatangani Perpanjangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang dilakukan di Jakarta pada Senin, 20 Juli 2026. (Dok. BPJS Ketenagakerjaan)
0 Komentar

JAKARTA, RADARTASIK.ID – Upaya memastikan seluruh pekerja Indonesia mendapatkan perlindungan jaminan sosial terus diperkuat. BPJS Ketenagakerjaan bersama Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Agung RI memperpanjang kerja sama strategis untuk meningkatkan kepatuhan perusahaan, menyelesaikan persoalan hukum, hingga mempercepat pemulihan piutang iuran jaminan sosial ketenagakerjaan.

Perpanjangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang dilakukan di Jakarta pada Senin, 20 Juli 2026, menjadi langkah lanjutan kedua lembaga dalam membangun ekosistem ketenagakerjaan yang lebih tertib dan berkeadilan.

Kerja sama ini diharapkan mampu memperluas cakupan perlindungan bagi pekerja sekaligus memastikan hak peserta BPJS Ketenagakerjaan terpenuhi.

Baca Juga:Bukan Sekadar Lomba, AHSRIC 2026 Uji Instruktur Honda Terbaik Indonesia untuk Wujudkan Jalan Raya Lebih AmanDAM Raih 5 Gelar Nasional AHSRIC 2026, Bukti Konsistensi Honda Jawa Barat Perkuat Budaya Safety Riding

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Saiful Hidayat menyampaikan bahwa perlindungan pekerja tidak hanya berkaitan dengan pemberian manfaat program jaminan sosial, tetapi juga bagaimana memastikan tata kelola penyelenggaraan berjalan secara profesional, akuntabel, dan sesuai aturan.

Menurutnya, dukungan Jamdatun menjadi bagian penting dalam memperkuat aspek hukum dan tata kelola organisasi, terutama dalam menjalankan amanah pengelolaan dana peserta secara prudent serta memastikan pemberi kerja memenuhi kewajibannya.

Kolaborasi antara BPJS Ketenagakerjaan dan Kejaksaan selama ini telah menunjukkan hasil nyata. Sepanjang 2025, lebih dari 20 ribu Surat Kuasa Khusus (SKK) nonlitigasi telah diserahkan kepada Jaksa Pengacara Negara.

Langkah tersebut berkontribusi terhadap peningkatan kepatuhan lebih dari 10 ribu badan usaha serta pemulihan iuran mencapai Rp 495,15 miliar.

Capaian tersebut menunjukkan bahwa pendekatan hukum melalui pendampingan dan penguatan kepatuhan mampu menjadi instrumen efektif dalam memastikan perusahaan menjalankan kewajibannya terhadap pekerja.

Selain melalui kerja sama hukum, BPJS Ketenagakerjaan juga memperkuat koordinasi melalui Forum Kepatuhan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Hingga April 2026, sebanyak 71 forum telah terbentuk, terdiri dari 16 forum tingkat provinsi dan 55 forum tingkat kabupaten/kota.

Baca Juga:KLBF Naikkan Target Pendapatan 2026, tapi Laba Terancam Tertekan MarginLaba Bersih TOWR Tembus Rp1,9 Triliun di Semester I 2026, Bisnis Non-Tower Jadi Penopang Utama

Forum tersebut menjadi ruang kolaborasi antara Kejaksaan, pemerintah daerah, BPJS Ketenagakerjaan, serta berbagai pemangku kepentingan untuk mengidentifikasi hambatan kepatuhan, meningkatkan pengawasan, dan mencari solusi terhadap permasalahan kepesertaan.

Penguatan forum kepatuhan dinilai penting karena masih terdapat tantangan dalam memastikan seluruh pekerja, terutama pada sektor usaha tertentu, mendapatkan akses perlindungan jaminan sosial.

0 Komentar