BPJS Ketenagakerjaan berharap sinergi tersebut dapat terus diperluas hingga tingkat daerah sehingga manfaat program jaminan sosial ketenagakerjaan semakin dirasakan oleh pekerja dan keluarganya.
Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung RI, Narendra Jatna, menilai perpanjangan kerja sama tersebut mencerminkan komitmen bersama dalam memperkuat penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Menurut Narendra, kolaborasi antara Kejaksaan Republik Indonesia dan BPJS Ketenagakerjaan perlu terus ditingkatkan sebagai bagian dari upaya membangun sistem ketenagakerjaan yang inklusif, berkeadilan, dan berkelanjutan.
Baca Juga:Bukan Sekadar Lomba, AHSRIC 2026 Uji Instruktur Honda Terbaik Indonesia untuk Wujudkan Jalan Raya Lebih AmanDAM Raih 5 Gelar Nasional AHSRIC 2026, Bukti Konsistensi Honda Jawa Barat Perkuat Budaya Safety Riding
Dukungan Kejaksaan melalui Jaksa Pengacara Negara diharapkan dapat membantu penyelesaian berbagai persoalan kepatuhan sehingga pekerja memperoleh perlindungan sesuai hak yang telah dijamin oleh negara.
Penguatan kerja sama tersebut juga menjadi perhatian BPJS Ketenagakerjaan di daerah.
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Tasikmalaya, Dewi Manik Imannury, menegaskan bahwa sinergi dengan Kejaksaan melalui Jaksa Pengacara Negara menjadi langkah penting untuk memastikan pekerja di wilayah Tasikmalaya mendapatkan perlindungan optimal.
Dewi menjelaskan bahwa kepatuhan perusahaan dalam mendaftarkan pekerja dan membayar iuran bukan hanya persoalan administratif, melainkan bentuk tanggung jawab terhadap keberlangsungan hidup pekerja dan keluarganya.
Menurutnya, perlindungan jaminan sosial memberikan rasa aman bagi pekerja ketika menghadapi risiko kerja maupun kondisi sosial yang tidak terduga.
Karena itu, BPJS Ketenagakerjaan Tasikmalaya terus mendorong perusahaan agar memahami bahwa kepesertaan pekerja merupakan investasi terhadap kualitas sumber daya manusia.
Ia juga menyampaikan bahwa koordinasi dengan pemerintah daerah, kejaksaan, serta berbagai pihak terkait akan terus diperkuat agar semakin banyak pekerja di wilayah Tasikmalaya yang terlindungi.
Baca Juga:KLBF Naikkan Target Pendapatan 2026, tapi Laba Terancam Tertekan MarginLaba Bersih TOWR Tembus Rp1,9 Triliun di Semester I 2026, Bisnis Non-Tower Jadi Penopang Utama
“Kami akan terus hadir bersama seluruh stakeholder untuk memastikan tidak ada pekerja yang tertinggal dari perlindungan jaminan sosial,” ungkapnya dalam siaran pers yang diterima Radartasik.id, Senin, 10 Agustus 2026.
“Harapannya, semakin banyak pemberi kerja yang patuh, semakin luas pula perlindungan yang dirasakan pekerja dan keluarganya di Tasikmalaya,” lanjutnya. (rls)
