TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Polemik komentar di media sosial yang menyeret pegawai RSUD dr Soekardjo Kota Tasikmalaya berinisial NZ memasuki babak baru.
Pegawai berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu itu resmi mengajukan surat pengunduran diri di tengah proses pemeriksaan dugaan pelanggaran disiplin yang masih berlangsung.
Direktur RSUD dr Soekardjo Kota Tasikmalaya, dr Budi Tirmadi, membenarkan NZ merupakan pegawai di lingkungan rumah sakit yang dipimpinnya.
Baca Juga:Kasus Komentar NZ Belum Naik ke Pemkot Tasikmalaya, Sekda Tegaskan Sanksi Masih Diproses RSUDKandang Ayam Petelur di Tamansari Disorot, Aktivis Desak Audit Izin dan Dugaan Pencemaran Lingkungan
Namun, ia kembali meluruskan informasi yang beredar bahwa yang bersangkutan bukan tenaga kesehatan.
“Yang bersangkutan memang pegawai RSUD dr Soekardjo, tetapi bukan tenaga kesehatan, bukan dokter maupun perawat. Yang bersangkutan merupakan staf administrasi dengan status PPPK paruh waktu,” ujar dr Budi, Kamis sore (6/8/2026).
Ia menjelaskan, NZ telah bekerja di RSUD dr Soekardjo lebih dari lima tahun. Namun, status sebagai PPPK paruh waktu baru disandang sejak tahun lalu.
Menurut dr Budi, sejak polemik komentar di media sosial mencuat, manajemen rumah sakit langsung memanggil NZ untuk menjalani pemeriksaan oleh atasan langsung. Pemeriksaan tersebut telah dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
“Hasil pemeriksaan akan kami tindak lanjuti sesuai ketentuan yang berlaku. Saat ini kami juga masih berkonsultasi dengan BKPSDM terkait mekanisme penjatuhan sanksi terhadap PPPK paruh waktu,” katanya.
Ia mengakui hingga kini belum terdapat aturan khusus mengenai hukuman disiplin bagi PPPK paruh waktu. Karena itu, RSUD bersama BKPSDM masih mengacu pada ketentuan disiplin aparatur yang berlaku sebagai dasar hukum.
“Kami tidak bisa memutuskan sendiri. Dasar hukumnya masih kami konsultasikan dengan BKPSDM karena perjanjian kerja PPPK berada di sana,” ucapnya.
Baca Juga:Ayah Pegawai RSUD Tasikmalaya yang Viral Angkat Bicara, Akui Malu dan Tegur Anak agar Bijak Bermedia SosialDedi Mulyadi Minta Wali Kota Tasikmalaya Jatuhkan Sanksi ke Pegawai RSUD karena Tak Jaga Etika Bermedsos
Di tengah proses pemeriksaan tersebut, NZ diketahui telah mengajukan surat pengunduran diri.
“Hari ini yang bersangkutan sudah mengajukan surat pengunduran diri dengan alasan kesehatan. Rumah sakit juga akan menyampaikan surat tersebut kepada Kepala BKPSDM,” ungkap dr Budi.
Meski demikian, pengunduran diri itu tidak otomatis menghentikan proses pemeriksaan disiplin.
Sebelumnya, Sekretaris Daerah Kota Tasikmalaya Asep Goparullah menegaskan penanganan kasus NZ masih menjadi kewenangan RSUD dr Soekardjo karena belum dilimpahkan ke Tim Disiplin ASN tingkat Pemerintah Kota Tasikmalaya.
