Ia juga meluruskan informasi yang berkembang bahwa komentar NZ bukan ditujukan kepada pasien yang meninggal di RSUD dr Soekardjo, melainkan persoalan komentar yang diunggah di media sosial.
“Kalau cukup diselesaikan di rumah sakit, ya cukup di sana. Mekanismenya memang berjenjang sesuai aturan,” ujar Asep.
Hal senada disampaikan Kepala BKPSDM Kota Tasikmalaya, Gun Gun Pahlagunara.
Menurutnya, pemeriksaan dugaan pelanggaran ASN harus dilakukan oleh atasan langsung terlebih dahulu sebelum dapat diteruskan ke Tim Disiplin ASN apabila ditemukan indikasi pelanggaran berat.
Baca Juga:Kasus Komentar NZ Belum Naik ke Pemkot Tasikmalaya, Sekda Tegaskan Sanksi Masih Diproses RSUDKandang Ayam Petelur di Tamansari Disorot, Aktivis Desak Audit Izin dan Dugaan Pencemaran Lingkungan
Ia menegaskan status PPPK tidak menghapus kewajiban pegawai untuk menjaga integritas, loyalitas, serta nama baik instansi sebagaimana diatur dalam perjanjian kerja.
“Kalau memang mengundurkan diri itu hak yang bersangkutan. Tetapi proses pemeriksaannya harus selesai dulu,” tegas Gun Gun.
Sementara itu, dr Budi mengingatkan seluruh pegawai RSUD agar lebih bijak menggunakan media sosial, terlebih ketika menyangkut pelayanan publik di rumah sakit.
“Kami berharap seluruh karyawan lebih bijak dalam memberikan komentar di media sosial. Apalagi berkaitan dengan pelayanan rumah sakit. Kita harus lebih memahami keinginan masyarakat dan memiliki empati terhadap setiap keluhan yang muncul,” katanya.
Kasus ini sebelumnya menjadi sorotan publik hingga mendapat perhatian Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang meminta Pemerintah Kota Tasikmalaya menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan apabila terbukti terjadi pelanggaran disiplin.
Di tengah derasnya arus opini di media sosial, proses administrasi kepegawaian tetap berjalan sesuai koridor hukum.
Sebab, gaduhnya linimasa bisa membentuk persepsi, tetapi tidak dapat menggantikan prosedur. Pada akhirnya, sanksi tetap lahir dari aturan, bukan dari riuhnya kolom komentar. (rezza rizaldi)
