Menurut Dani, keterlibatan masyarakat dapat membantu meringankan beban pemerintah sekaligus memperkuat pengawasan sehingga kawasan stadion tidak lagi menjadi lokasi berbagai aktivitas negatif.
“Kami tidak ingin mengambil alih aset pemerintah. Kami menawarkan kemitraan yang saling menguntungkan agar fasilitas publik dapat dikelola lebih baik dan memberikan manfaat bagi masyarakat luas,” katanya.
Selain menawarkan pola kemitraan, Paguyuban Patas Saninten juga menyampaikan tiga tuntutan kepada Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya. Pertama, pemerintah diminta memberikan perhatian serius terhadap kondisi darurat moral dan keamanan di kawasan SOR Mangunreja.
Baca Juga:Kades Tanjungbarang Cikatomas Tasikmalaya Dorong Solusi Terbaik Soal Portal, Dampaknya Harus DiperhitungkanPasundan Muaythai Academy Tasikmalaya Kirim 9 Atlet ke Kejurnas, Bidik Medali Jelang Porprov Jabar
Kedua, pemerintah bersama dinas terkait segera membangun kolaborasi dengan masyarakat untuk menindaklanjuti usulan kerja sama pengelolaan. Ketiga, pemerintah diminta tidak lagi menunda penyelesaian persoalan karena warga terus dihantui keresahan akibat dugaan tindakan kriminalitas, asusila, dan kenakalan remaja.
Dani menegaskan, apabila aspirasi tersebut terus diabaikan, masyarakat akan tetap menggunakan hak konstitusional untuk memperjuangkan reformasi pengelolaan aset daerah secara terbuka dan bermartabat.
“Saya berharap pemerintah segera merespons aspirasi masyarakat sehingga Komplek SOR Mangunreja dapat kembali berfungsi sebagai fasilitas olahraga yang aman, nyaman, dan bermanfaat bagi seluruh warga,” katanya.
Sementara itu, Kepala Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Kecamatan Mangunreja, Mochamad Nizan Mulyana, SIP MSi menyatakan dugaan penyalahgunaan sarana publik perlu dicegah melalui pengawasan dan kolaborasi semua pihak.
“Langkah pencegahan harus dilakukan melalui peningkatan sosialisasi kepada masyarakat, disertai pemeliharaan fasilitas dan pengawasan secara berkelanjutan terhadap lokasi-lokasi yang dinilai rawan gangguan ketenteraman dan ketertiban umum,” ujarnya.
Menurut Nizan, peningkatan sosialisasi, pemeliharaan, dan monitoring harus dilakukan secara berkelanjutan terhadap lokasi-lokasi yang diduga rawan gangguan ketenteraman dan ketertiban umum, khususnya fasilitas publik yang berpotensi disalahgunakan.
Selain itu, diperlukan sinergi antara pemerintah, aparat keamanan, masyarakat, dan seluruh pemangku kepentingan untuk menciptakan kondisi yang aman dan tertib secara berkelanjutan.
Baca Juga:Deru Mesin Merawat Silaturahmi, Hamida Motor Community Indonesia Persiapkan Touring ke LampungLangkah Berani Asep Muslim: Tolak Baju Adat Baru, Dorong Efisiensi Anggaran DPRD Tasikmalaya
Ia mengapresiasi kepedulian masyarakat yang selama ini telah berperan menjaga lingkungan. Namun, ia mengakui pemerintah kecamatan memiliki keterbatasan kewenangan dan kemampuan sehingga penanganan persoalan tidak dapat dilakukan sendiri.
