Lima UMKM di Karangnunggal Tasikmalaya Ditegur, Terkait Dugaan Pencemaran yang Dikeluhkan Warga

Limbah umkm karangnunggal
Pemerintah Kecamatan Karangnunggal melakukan inspeksi sekaligus edukasi terhadap lima usaha UMKM yang bergerak di bidang produksi tahu dan tempe di Dusun Mekarsari Desa Karangnunggal, Jumat 31 Juli 2026. (Istimewa)
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Pemerintah Kecamatan Karangnunggal bersama unsur Muspika melakukan inspeksi terhadap lima usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) tahu dan tempe di Dusun Mekarsari, Desa Karangnunggal, Kecamatan Karangnunggal, Kabupaten Tasikmalaya, Jumat (31/7/2026).

Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait dugaan pencemaran lingkungan akibat limbah cair dari aktivitas produksi.

Selain melakukan pemeriksaan, petugas juga memberikan pembinaan dan menyerahkan surat teguran kepada seluruh pelaku usaha agar segera memperbaiki sistem pengelolaan limbah yang dinilai belum optimal.

Baca Juga:Deru Mesin Merawat Silaturahmi, Hamida Motor Community Indonesia Persiapkan Touring ke LampungLangkah Berani Asep Muslim: Tolak Baju Adat Baru, Dorong Efisiensi Anggaran DPRD Tasikmalaya

Camat Karangnunggal, Suherman, mengatakan, inspeksi dilakukan untuk memastikan kondisi pengelolaan limbah di setiap lokasi usaha sekaligus memberikan edukasi agar limbah diolah sesuai kaidah lingkungan dan tidak menimbulkan dampak bagi masyarakat sekitar.

“Kegiatan tersebut bukan semata-mata penindakan, melainkan lebih mengedepankan pendekatan edukatif agar para pelaku usaha memahami pentingnya pengelolaan limbah yang baik,” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan, seluruh pelaku usaha diketahui telah memiliki bak kontrol atau bak penampungan limbah. Namun, pemanfaatannya dinilai belum maksimal karena air buangan yang dihasilkan masih menimbulkan bau sehingga berpotensi mengganggu lingkungan sekitar.

Menurut Suherman, kondisi tersebut menjadi perhatian serius pemerintah kecamatan karena keluhan warga harus segera ditindaklanjuti sebelum berkembang menjadi persoalan lingkungan yang lebih besar.

Untuk itu, para pelaku usaha diminta mengoptimalkan fungsi bak kontrol maupun sarana pengolahan limbah yang telah tersedia agar air buangan tidak lagi mengeluarkan bau menyengat.

“Kami memberikan tenggat waktu agar segera diperbaiki. Jangan sampai nanti muncul lagi komplain dari warga. Kalau misalnya tidak diperbaiki juga, dengan berat hati tentu bisa dilakukan penutupan usaha,” tegasnya.

Meski demikian, pemerintah kecamatan tetap mempertimbangkan kondisi ekonomi para pelaku UMKM. Karena sebagian besar merupakan usaha kecil dengan keterbatasan modal, pembinaan dilakukan secara persuasif dan humanis tanpa menetapkan batas waktu yang kaku.

Baca Juga:Ulama dan Ormas Islam Datangi DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Ajukan Naskah Akademik Raperda Ketahanan KeluargaDisdikbud Kabupaten Tasikmalaya Sebut Pembangunan Kelas Baru SDN Kubangsari Taraju Belum Masuk Rencana

Suherman menjelaskan, pemerintah tidak menentukan tenggat waktu tertentu, baik satu bulan maupun dua bulan, karena mempertimbangkan kemampuan masing-masing pelaku usaha dalam melakukan perbaikan.

“Jadi kami tetap mengedepankan pendekatan humanis. Kalau bak kontrol yang ada masih bisa dioptimalkan, ya optimalkan dulu. Yang penting jangan sampai limbahnya mengeluarkan bau dan mencemari lingkungan,” katanya.

0 Komentar