Berdasarkan keterangan yang disampaikan dalam audiensi, usaha ternak puyuh diduga mengalami kerugian. Namun, pengurus BUMDes belum mampu menjelaskan secara rinci kondisi usaha tersebut, termasuk jumlah ternak yang tersisa, nilai kerugian, hasil penjualan, maupun penggunaan modal usaha.
Dalam audiensi juga mengemuka dugaan adanya utang atau kewajiban BUMDes kepada masyarakat lebih dari Rp 5 juta yang hingga kini belum diselesaikan.
Sementara itu, terkait usaha peternakan 10 ekor domba, pengurus menyampaikan seluruh ternak masih ada dan telah berkembang biak, meski belum dilakukan pengecekan langsung di lapangan.
Baca Juga:Langkah Berani Asep Muslim: Tolak Baju Adat Baru, Dorong Efisiensi Anggaran DPRD TasikmalayaUlama dan Ormas Islam Datangi DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Ajukan Naskah Akademik Raperda Ketahanan Keluarga
Menurut Diki, fungsi pengawasan juga dinilai belum berjalan optimal. Lembaga Pengawas BUMDes, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta aparatur desa dinilai belum maksimal menjalankan fungsi pengawasan dan monitoring sehingga berbagai dugaan ketidaksesuaian tersebut tidak terdeteksi sejak awal.
Hasil audiensi menghasilkan sejumlah kesepakatan. pemerintah kecamatan, pemerintah desa, dan perwakilan masyarakat sepakat meminta Camat Puspahiang segera mengusulkan kepada Inspektorat Kabupaten Tasikmalaya agar melakukan audit dan pemeriksaan menyeluruh terhadap pengelolaan keuangan BUMDes pada dua periode Tahun Anggaran, yakni 2021–2023 dan 2025–2026.
Pemeriksaan tersebut disepakati berlangsung selama satu bulan, terhitung sejak 29 Juli hingga 29 Agustus 2026.
Apabila hasil audit membuktikan adanya kerugian keuangan desa yang diperkirakan mencapai sekitar Rp 180 juta pada TA 2025–2026, maka seluruh kerugian wajib dikembalikan ke kas desa dalam bentuk uang maupun aset oleh pihak yang bertanggung jawab.
“Termasuk kerugian di TA BUMDES 2021-2023 yang belum tercatat pasti angka kerugiannya. Apabila pihak yang bertanggung jawab tidak mengembalikan kerugian tersebut, masyarakat sepakat akan menempuh penyelesaian melalui jalur hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” dorong Diki.
Selain itu, masyarakat juga mendesak Pemerintah Kecamatan Puspahiang segera menuntaskan proses Monitoring dan Evaluasi (Monev) terhadap seluruh kegiatan dan pengelolaan BUMDes serta berkoordinasi dengan Inspektorat Kabupaten Tasikmalaya agar proses audit segera dilaksanakan.
“Masyarakat juga meminta agar audit dilakukan secara menyeluruh terhadap seluruh unit usaha BUMDes, termasuk usaha ternak puyuh dan seluruh transaksi keuangan pada Tahun Anggaran 2021–2023 dan TA 2025–2026, serta memverifikasi dugaan utang BUMDes kepada masyarakat,” kata dia.
