Sebanyak 129 PSU Perumahan di Kabupaten Ciamis Belum Diserahkan oleh Pengembang

psu perumahan belum diserahkan
Salah satu Perumahan di Kabupaten Ciamis dalam proses pembangunan, Senin (27/7/2026). (Fatkhur Rizqi/Radar Tasikmalaya)
0 Komentar

Penyerahan PSU harus memenuhi persyaratan administrasi, paparan gambaran umum, dan peninjauan lapangan. (riz)

Fatkhur Rizqi/Radar Tasikmalaya

SUASANA. Salah satu Perumahan di Kabupaten Ciamis dalam proses pembangunan, Senin (27/7/2026).

“Sekarang pengembang dalam menyerah PSU perumahan harus semua itu dilengkapi sesuai aturan,” katanya.

Baca Juga:Langkah Berani Asep Muslim: Tolak Baju Adat Baru, Dorong Efisiensi Anggaran DPRD TasikmalayaUlama dan Ormas Islam Datangi DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Ajukan Naskah Akademik Raperda Ketahanan Keluarga

Sejak penertiban dilakukan, jumlah PSU yang diserahkan pengembang meningkat. Dari sebelumnya hanya tujuh PSU, sejak 2022 hingga sekarang sudah 30 PSU perumahan yang diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Ciamis.

“Sejak 2022 hingga sekarang 30 PSU perumahan yang awalnya hanya 7 PSU perumahan saja,” ujarnya.

Pemerintah Kabupaten Ciamis menargetkan sedikitnya lima PSU perumahan dapat diserahkan setiap tahun. Proses penyerahan tidak dibiarkan berjalan sendiri, tetapi terus didorong agar pengembang memenuhi kewajibannya.

“Memang dalam menyerahkan PSU perumahan ini prosesnya lumayan panjang. Karena agar pengembang bisa diberikan kesempatan menata atau merawat jalan yang baik, drainase, menyediakan pemakaman umum, masjid atau mushala,” katanya.

Ia menegaskan, pemerintah daerah tidak akan menerima PSU dalam kondisi belum layak. Pengembang wajib memperbaiki infrastruktur seperti jalan dan drainase sebelum PSU diserahkan.

“Untuk itu, ketika kondisinya masih misalnya rusak jalannya, pengembang tidak bisa dikembalikan harus memperbaiki agar jalannya mantap terlebih dahulu, baru pemerintah Kabupaten Ciamis bersedia,” tambahnya.

Tahun ini, terdapat lima PSU perumahan yang direncanakan diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Ciamis dan saat ini masih dalam proses. Penyerahan PSU juga menjadi bagian dari target Monitoring Center for Prevention (MCP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sehingga pemerintah daerah harus terus melakukan pemantauan.

Baca Juga:Disdikbud Kabupaten Tasikmalaya Sebut Pembangunan Kelas Baru SDN Kubangsari Taraju Belum Masuk RencanaSDN Kubangsari Kecamatan Taraju Kabupaten Tasikmalaya Rusak Berat, Siswa Belajar di Madrasah

“Apalagi PSU juga target dari Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK, sehingga harus memantau terus,” pungkasnya. (riz)

0 Komentar