Sebanyak 129 PSU Perumahan di Kabupaten Ciamis Belum Diserahkan oleh Pengembang

psu perumahan belum diserahkan
Salah satu Perumahan di Kabupaten Ciamis dalam proses pembangunan, Senin (27/7/2026). (Fatkhur Rizqi/Radar Tasikmalaya)
0 Komentar

CIAMIS, RADARTASIK.ID – Pemerintah Kabupaten Ciamis masih menghadapi persoalan penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) perumahan. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) tahun 2024 atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Ciamis Tahun 2023 Nomor 27B/LHP/XVIII.BDG/05/2023 tertanggal 17 Mei 2024, tercatat 129 perumahan belum menyerahkan PSU kepada pemerintah daerah.

Temuan BPK tidak hanya menyoroti belum diserahkannya PSU, tetapi juga perbedaan nilai dan luas aset tetap antara Daftar Barang Milik Daerah (BMD) dengan Laporan Penertiban Fasilitas Sosial, Fasilitas Umum, dan PSU. Selain itu, terdapat PSU berupa gedung, bangunan, dan tanah yang masih dikuasai pihak lain, serta ruang terbuka publik atau tanah kosong yang digunakan untuk kepentingan pribadi.

Sekretaris DPRKPLH Ciamis Aris Taufik Abadi membenarkan temuan tersebut. Menurutnya, sebagian PSU belum diserahkan karena pembangunan perumahan masih berlangsung, sementara sejumlah pengembang sudah tidak lagi aktif.

Baca Juga:Langkah Berani Asep Muslim: Tolak Baju Adat Baru, Dorong Efisiensi Anggaran DPRD TasikmalayaUlama dan Ormas Islam Datangi DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Ajukan Naskah Akademik Raperda Ketahanan Keluarga

“Karena memang itu masih berjalan pembangunan, pengembangan tidak tahu, perusahaan perumahan tidak eksis lagi yang masih menjadi pekerjaan rumah,” katanya kepada Radar, Senin (27/7/2026).

Aris menegaskan, PSU perumahan harus segera diserahkan atau diamankan oleh Pemerintah Kabupaten Ciamis karena merupakan kewajiban pengembang dan hak pemerintah daerah.

“Karena setiap PSU perumahan di Ciamis harus diserahterimakan ke pemerintah daerah. Artinya hak pemerintah Kabupaten Ciamis harus segera diambil ke pengembang,” ujarnya.

Ia menjelaskan, persoalan PSU mulai menjadi perhatian serius sejak LHP BPK menyorotinya sekitar tahun 2020. Saat itu, pemerintah daerah belum memiliki data lengkap mengenai jumlah perumahan di Ciamis. Setelah dilakukan inventarisasi, tercatat 148 perumahan. Namun, PSU yang telah diserahkan kepada pemerintah daerah hanya berasal dari tujuh perumahan pada periode 2016 hingga 2020.

“Saat itu saat dilihat PSU yang baru diserahkan ke Pemerintah Kabupaten Ciamis hanya 7 perumahan pada tahun 2016 hingga 2020 belum ada lagi. Makanya saya mulai mengumpulkan aturan dan muncul peraturan Bupati Ciamis nomor 27 tahun 2022, setiap pengembangan harus menyerah PSU ke Pemerintah Kabupaten Ciamis,” katanya.

Aris menambahkan, sebelumnya penyerahan PSU sering dianggap selesai hanya dengan surat dari pengembang kepada pemerintah daerah. Padahal, mekanisme tersebut telah diatur dalam Permendagri Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Permukiman di Daerah, serta diperkuat melalui Perda Kabupaten Ciamis Nomor 10 Tahun 2018.

0 Komentar