CIAMIS, RADARTASIK.ID – Muncul informasi bahwa kematian pasien di sebuah balai pengobatan alternatif bagi Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) di Desa Cisadap, Kecamatan Ciamis, diduga bukan kali pertama terjadi.
Berdasarkan keterangan pemerintah desa, peristiwa serupa disebut pernah terjadi sebelum 2010, meski saat itu tidak berlanjut ke proses hukum.
Sekretaris Desa Cisadap, Iwa Ruswa, mengatakan pihaknya memperoleh informasi bahwa belasan tahun lalu seorang pasien ODGJ juga meninggal saat menjalani pengobatan di tempat yang sama.
Baca Juga:Ulama dan Ormas Islam Datangi DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Ajukan Naskah Akademik Raperda Ketahanan KeluargaDisdikbud Kabupaten Tasikmalaya Sebut Pembangunan Kelas Baru SDN Kubangsari Taraju Belum Masuk Rencana
“Memang baru katanya, sudah pernah sudah ada kejadian sama, seorang pasien meninggal sebelum 2010 an saat proses pengobatan alternatif ODGJ,” kata Sekretaris Desa Cisadap Iwa Ruswa kepada Radar, Rabu (22/7/2026).
Menurutnya, kasus tersebut tidak menjadi perhatian publik maupun dilaporkan kepada aparat penegak hukum. Saat itu, penyelesaiannya dilakukan secara kekeluargaan karena keluarga pasien telah menandatangani surat pernyataan bermeterai sebelum menitipkan pasien di balai pengobatan alternatif.
Surat tersebut, kata dia, memuat salah satu ketentuan bahwa keluarga tidak akan menuntut secara hukum apabila terjadi sesuatu selama proses pengobatan.
“Memang dahulu tidak sampai laporan ke polisi, sudah selesai kekeluargaan. Apalagi diperkuat ada surat pernyataan dan bermeterai,” ujarnya.
Terkait biaya pengobatan, Iwa menyebut tidak ada tarif baku yang diberlakukan oleh pengelola. Berdasarkan keterangan istri pemilik balai pengobatan alternatif, pembayaran disesuaikan dengan kemampuan masing-masing keluarga pasien.
“Memang dengar pengakuan istrinya untuk tarif pengobatan alternatif tergantung kemampuan keluarga, tidak memasang tarif,” katanya.
Sementara itu, mengenai metode pengobatan yang diterapkan kepada pasien ODGJ, istri pemilik balai pengobatan disebut tidak mengetahui secara rinci. Hal tersebut terungkap saat pemeriksaan di lokasi oleh kepolisian ketika melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) pada Jumat (17/7/2026).
Baca Juga:SDN Kubangsari Kecamatan Taraju Kabupaten Tasikmalaya Rusak Berat, Siswa Belajar di MadrasahMantapkan Langkah Menuju Kemenangan, Ini Target PAN Kabupaten Tasikmalaya
“Istrinya pun tidak mengetahui tata cara pengobatan suaminya ke ODGJ. Itu diketahui saat Kasat Reskrim menanyakan istrinya, hanya diberikan tugas masak dan mengasihkan makanan ke pasien,” ujarnya.
Pascakejadian meninggalnya seorang pasien, seluruh pasien yang masih berada di balai pengobatan diminta dipulangkan atau dipindahkan oleh keluarganya. Dari total 10 pasien, empat orang telah dijemput, sedangkan enam lainnya masih menunggu kepastian dari keluarga masing-masing.
