“Kita sudah menghubungi keluarga pasien, akan tetapi masih ada 6 orang belum diambil oleh keluarga masih bingung, harus dialihkan ke mana? Intinya untuk menyelamatkan yang ada, karena sudah tidak ada yang mengurus dan jangan sampai ketika dialihkan tempat lain balai pengobatan ODGJ justru keluarga tidak mengetahui,” katanya.
Iwa menilai peristiwa tersebut menjadi pelajaran penting bagi setiap pengelola balai pengobatan atau usaha sejenis agar menjalin komunikasi dengan pemerintah desa, terutama apabila menerima pasien yang menginap.
Menurutnya, selama ini pengelola belum pernah melaporkan aktivitas usahanya kepada pemerintah desa, padahal tamu atau pasien yang menginap lebih dari 1×24 jam wajib dilaporkan.
Baca Juga:Ulama dan Ormas Islam Datangi DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Ajukan Naskah Akademik Raperda Ketahanan KeluargaDisdikbud Kabupaten Tasikmalaya Sebut Pembangunan Kelas Baru SDN Kubangsari Taraju Belum Masuk Rencana
“Karena memang sebelum kejadian pihak pengelola belum pernah menginformasikan kegiatan usahanya, padahal ketika ada yang menginap 1×24 jam wajib lapor. Untuk itu, sekarang pemilik usaha harus komunikasi ke pemerintah desa supaya ketika ada bantuan bisa didampingi,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pendampingan dari pemerintah desa dapat dilakukan apabila terdapat pasien yang membutuhkan penanganan medis lanjutan sehingga desa dapat segera berkoordinasi dengan fasilitas kesehatan maupun keluarga pasien.
“Bentuk pendampingannya, dari pihak balai pengobatan alternatif menginformasikan ada pasien sakit butuh perawatan medis, pemerintah desa nantinya bisa memanggil tenaga kesehatan baik di puskesmas atau rumah sakit. Kemudian pihak keluarga dihubungi ketika pasien tersebut butuh mendapatkan perawatan selanjutnya,” tambahnya.
Terpisah, Kepala Bidang Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial (Rehsos) Dinas Sosial Kabupaten Ciamis, Slamet Taher, mengatakan peran Dinas Sosial dalam kasus tersebut sebatas memastikan pasien ODGJ dapat kembali kepada keluarganya. Penentuan lokasi perawatan selanjutnya menjadi kewenangan keluarga.
“Karena Dinsos mengurusi fokus ODGJ yang terlantar. Jadi soal yang ODGJ yang masih ada ditempat balai pengobatan alternatif tersebut, sementara diserahkan ke keluarga, untuk mengambil keputusan mau ditempatkan ke mana setelah adanya kejadian,” ujarnya.
Menurut Slamet, keluarga memiliki pilihan untuk kembali menggunakan pengobatan alternatif atau membawa pasien ke fasilitas rehabilitasi sosial maupun rumah sakit jiwa milik pemerintah sesuai ketentuan yang berlaku.
