CIAMIS, RADARTASIK.ID – Sebanyak 40 desa di 22 kecamatan Kabupaten Ciamis akan melaksanakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak pada Desember 2026. Berbeda dengan pelaksanaan sebelumnya, pemungutan suara kali ini akan menggunakan sistem digital melalui tablet yang ditempatkan di bilik suara setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Untuk menerapkan sistem tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ciamis menyiapkan anggaran sekitar Rp1,4 miliar melalui APBD Perubahan 2026. Anggaran itu dialokasikan sebagai bantuan keuangan untuk pelaksanaan Pilkades Serentak digital di 40 desa.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Ciamis, Asep Khalid Fajari menjelaskan, anggaran untuk Pilkades Serentak digital 2026 di Ciamis telah disiapkan bantuan keuangan ke desa. Anggaran tersebut kurang lebih sebesar Rp 1,4 miliar di APBD perubahan.
Baca Juga:Anggota DPRD Jabar Arip Rachman Pastikan Bantuan Tepat Sasaran, Temui Warga di Cibeureum Kota TasikmalayaHUT ke-25, DPC Partai Demokrat Kabupaten Tasikmalaya Perkuat Komitmen Bersama Rakyat
“Anggaran sudah terkunci dari anggaran perubahan sebesar Rp 1,4 miliar, untuk Pilkades Serentak digital di 40 Desa,”katanya kepada Rarar, Senin (14/9/2026).
Secara teknis, pelaksanaan Pilkades digital tetap mengikuti mekanisme pemungutan suara, tetapi tidak lagi menggunakan surat suara. Pemilih akan memberikan suara melalui perangkat tablet yang tersedia di bilik suara.
“Jadi bedanya Pilkades serentak digital tidak pakai surat suara, namun kita sudah sediakan tablet di bilik suara di setiap TPS,”ujarnya.
Sebanyak 176 TPS yang tersebar di 40 desa akan menerapkan sistem pemungutan suara digital. Setiap TPS akan dilengkapi dua bilik suara. Untuk kebutuhan tablet, Pemkab Ciamis akan menggunakan skema sewa melalui Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
“Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan membantu sebanyak 72 TPS, sisanya 104 TPS akan di tanggung APBD secara sewa ke Provinsi Jawa Barat,“ katanya.
Untuk memastikan kesiapan teknis, DPMD Ciamis juga akan memantau secara langsung pelaksanaan Pilkades Serentak digital di Kabupaten Bekasi yang dijadwalkan berlangsung pada 20 September 2026. Pelaksanaan tersebut akan menjadi rujukan bagi Ciamis sebelum menerapkan sistem serupa pada Desember mendatang.
“Pelaksanaan tersebut akan menjadi salah satu bahan pembelajaran bagi Ciamis, sebelum menerapkan Pilkades Serentak dengan sistem serupa pada Desember 2026 mendatang,“ ujarnya.
Baca Juga:Pengayuh Becak di Manonjaya Terima Becak Listrik, Ini Pesan Anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya Jejen JenalMagnet Pilpres 2029 Menguat, Waketum Golkar Ahmad Doli Tangkap Sinyal dari AHY
Setelah melakukan pemantauan, Pemkab Ciamis akan menyiapkan simulasi pemungutan suara menggunakan sistem digital. Namun, jadwal simulasi masih menunggu arahan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
