Terdakwa Penganiayaan Ajengan Abdul Yani di Cikatomas Tasikmalaya Divonis 6 Bulan

penganiayaan ulama Tasikmalaya
Terdakwa penganiayaan Ajengan Abdul Yani di Cikatomas menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Tasikmalaya, Senin (14/9/2026). (Ujang Nandar/radartasik.id)
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Kasus penganiayaan terhadap Ajengan Abdul Yani berakhir dengan vonis enam bulan penjara. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tasikmalaya Kelas IA menyatakan Supriadi alias Abang terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap tokoh ulama asal Kecamatan Cikatomas, Kabupaten Tasikmalaya.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di PN Tasikmalaya, Senin (14/9/2026). Perkara ini bermula dari kejadian di kawasan Pasir Madang, Kecamatan Cikatomas, pada 15 April 2026.

Kuasa hukum korban, Ir Taufiq Rahman SH MH CPCLE mengatakan pihaknya menghormati putusan majelis hakim. Namun, ia menilai kondisi korban perlu menjadi perhatian karena Abdul Yani merupakan tokoh ulama, Wakil Ketua MUI di wilayahnya, sekaligus lansia berusia 76 tahun.

Baca Juga:Kasus "Pengepul" Calon Maba Unsoed Harus Jadi Pintu Masuk Bongkar Celah Korupsi Pendidikan di TasikmalayaDibidik Dunia Kerja, SMK Bhakti Kencana Tasikmalaya Perkuat Mutu Pendidikan

“Status korban adalah tokoh ulama dan wakil ketua MUI di daerahnya. Seharusnya mendapatkan perlindungan dari semua pihak, apalagi Kabupaten Tasikmalaya merupakan daerah yang religius dan islami,” ujar Taufiq.

Menurut Taufiq, korban mengalami luka memar dan gigi goyang. Abdul Yani juga disebut tidak dapat menjalankan aktivitas dan pekerjaannya sehari-hari serta harus menjalani perawatan selama lebih dari empat hari. Ia menilai kondisi tersebut, termasuk usia korban, semestinya menjadi pertimbangan dalam perkara.

“Usia korban sudah 76 tahun. Ini jauh melewati batas minimal lansia di Indonesia, yakni 60 tahun, sehingga semestinya mendapatkan perlindungan lebih berkenaan dengan kondisi dan kekhususannya,” katanya.

Taufiq sebelumnya juga menyoroti tuntutan jaksa selama delapan bulan penjara yang dinilainya terlalu rendah.

“Kami melihat tuntutan delapan bulan itu terlalu rendah. Apalagi korban merupakan tokoh ulama dan lansia, kemudian mengalami luka memar, gigi goyang, serta tidak bisa menjalankan aktivitas sehari-hari,” ujarnya.

Menurutnya, putusan perkara tersebut bukan hanya menyangkut hukuman terhadap terdakwa, tetapi juga menjadi pesan bagi masyarakat terkait batas toleransi terhadap kekerasan.

“Putusan hari ini akan menjadi preseden terhadap tingkat toleransi terhadap kekerasan atau premanisme,” katanya.

Baca Juga:35 Tahun Primajasa: ETA, Disiplin, dan Jalan Pengabdian H. Amir MahpudPeriksa Saksi Tragedi Cilembang, Polres Tasikmalaya Kota Ungkap Fakta Begini

Taufiq khawatir hukuman yang dianggap terlalu ringan justru mendorong masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap penyelesaian melalui jalur hukum.

“Apabila putusan terlalu rendah, saya khawatir ke depan masyarakat berpikir apabila ada kejadian penganiayaan kepada tokoh ulama atau masyarakat, tidak perlu dibawa ke pengadilan, tetapi diselesaikan di pengadilan jalanan atau dihakimi langsung oleh masyarakat,” ungkapnya.

0 Komentar