“Ini tidak baik dari sisi kemanfaatan hukum. Karena hukum seharusnya memberikan rasa keadilan sekaligus mencegah masyarakat mengambil tindakan sendiri,” tambahnya.
SIAP AJUKAN BANDING
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Dinan Samsul Ma’arif, mengatakan pihaknya menghormati putusan hakim. Namun, tim penasihat hukum menilai terdapat sejumlah hal yang masih perlu dipertimbangkan, terutama terkait keterangan saksi.
Menurut Dinan, pihaknya telah menghadirkan saksi yang meringankan terdakwa dan berada di lokasi kejadian.
Baca Juga:Kasus "Pengepul" Calon Maba Unsoed Harus Jadi Pintu Masuk Bongkar Celah Korupsi Pendidikan di TasikmalayaDibidik Dunia Kerja, SMK Bhakti Kencana Tasikmalaya Perkuat Mutu Pendidikan
“Sebetulnya kami dari tim penasihat hukum sudah menghadirkan saksi-saksi yang meringankan. Seluruh saksi yang kami hadirkan berada di lokasi kejadian berdasarkan perkara yang didakwakan,” kata Dinan.
Dinan juga mempersoalkan saksi yang dihadirkan jaksa karena dinilai tidak melihat langsung kejadian.
“Sebetulnya saat kejadian tidak ada saksi lain yang dihadirkan oleh jaksa. Mereka baru datang kemudian setelah korban lewat,” ujarnya.
Karena itu, penasihat hukum terdakwa tetap berpendapat unsur penganiayaan belum terbukti secara meyakinkan.
“Jadi berdasarkan pengamatan kami, penganiayaan itu tidak terjadi,” kata Dinan.
Meski demikian, majelis hakim menyatakan Supriadi alias Abang terbukti bersalah dan menjatuhkan hukuman enam bulan penjara. Dinan mengatakan pihaknya masih mempelajari pertimbangan hukum majelis hakim sebelum menentukan langkah berikutnya.
“Kami penasihat hukum meminta waktu untuk memikirkannya terlebih dahulu untuk langkah selanjutnya. Apakah putusan ini sudah adil atau tidak,” katanya.
Ia pun membuka kemungkinan menempuh upaya hukum banding.
“Kedepannya, tidak menutup kemungkinan kami akan melakukan upaya hukum, yakni banding,” ujarnya.
Baca Juga:35 Tahun Primajasa: ETA, Disiplin, dan Jalan Pengabdian H. Amir MahpudPeriksa Saksi Tragedi Cilembang, Polres Tasikmalaya Kota Ungkap Fakta Begini
Tim penasihat hukum terdakwa selanjutnya akan mempelajari salinan putusan sebelum menentukan langkah hukum berikutnya. (ujg)
