CIAMIS, RADARTASIK.ID – Balai Pengobatan Alternatif di Desa Cisadap, Kecamatan Ciamis, yang menangani Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) ditutup sementara. Hal ini dilakukan setelah pemiliknya berinisial A (63) diamankan Polres Ciamis atas meninggalnya seorang pasien asal Kabupaten Tasikmalaya ketika menjalani pengobatan pekan lalu.
Pantauan Radar Tasikmalaya di lokasi, menunjukkan terdapat beberapa kamar yang dilengkapi teralis pada jendela untuk ditempati pasien ODGJ. Di area tersebut juga terdapat kolam budidaya ikan.
Kepala Desa Cisadap, Muhammad Muslih, membenarkan adanya peristiwa seorang pasien meninggal di balai pengobatan alternatif tersebut. Ia juga mengakui pengelola berinisial A merupakan warga Desa Cisadap dan kini telah diamankan pihak kepolisian.
Baca Juga:Tarif Pelepasan Status WNI Naik Jadi Rp5 Juta, Menkum: Hanya Berdampak pada Segelintir OrangDari Transportasi Menuju Arena Pengabdian Jawa Barat!
“Betul balai pengobatan alternatif yang ada pasien meninggal di sini. Kebetulan pengelolannya sudah sudah diamankan pihak kepolisian,” katanya kepada Radar Tasikmalaya, Selasa (21/7/2026).
Muslih mengaku pemerintah desa hanya mengetahui secara sekilas bahwa tempat tersebut membuka pengobatan bagi ODGJ. Namun, tidak mengetahui secara rinci aktivitas yang dilakukan karena minimnya komunikasi dari pengelola.
“Kalau melihat plang sejak 1997 dibuka balai pengobatan alternatif, khusus ODGJ akan tetapi sekarang sementara sudah ditutup. Bahkan pasien tersisa untuk dipulangkan semua,” ujarnya.
Menurutnya, pengelola seharusnya menyampaikan aktivitas usahanya kepada pemerintah desa agar kepatuhan hukum, keamanan, dan ketertiban umum dapat dipastikan. Menurutnya, di Desa Cisadap terdapat dua balai pengobatan alternatif khusus ODGJ, namun hanya satu yang selama ini kooperatif dan rutin menginformasikan kegiatannya kepada pemerintah desa.
“Di sini ada dua pengobatan alternatif khusus ODGJ, akan tetapi tempat yang ada kejadian seorang meninggal saat melakukan pengobatan alternatif kurang terbuka, padahal pemerintah desa harus tahu kegiatan usaha dimiliki warganya, itu untuk memastikan kepatuhan hukum, keamanan, dan ketertiban umum,” tuturnya.
Kini, Muslih menyerahkan penanganan kasus tersebut kepada aparat penegak hukum agar pengelola mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Sementara itu, Ketua RT setempat, Didin, mengaku tidak mengetahui secara pasti metode pengobatan yang diterapkan di balai tersebut.
Baca Juga:Malik Mahpud Memilih Jalannya Sendiri!Rambut Putih Ketua KADIN!
“Kalau saya tidak tahu cara pengobatan alternatif ini, bisa tanyakan langsung ke istri pengelola langsung,” ujarnya.
