JAKARTA, RADARTASIK.ID – Kenaikan tarif permohonan pelepasan kewarganegaraan Indonesia (WNI) dari Rp1 juta menjadi Rp5 juta menjadi sorotan publik. Menanggapi hal itu, Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menegaskan kebijakan tersebut hanya berdampak pada sebagian kecil masyarakat.
Menurut Supratman, jumlah warga yang mengajukan permohonan kehilangan status WNI setiap tahun hanya sekitar 200 hingga 300 orang. Karena itu, ia menilai kenaikan tarif tersebut tidak perlu dikhawatirkan secara berlebihan.
“Hanya orang-orang tertentu. Jumlahnya mungkin 100, 200, 300 orang. Dari 300 juta penduduk, apa yang perlu kita resahkan dengan itu? Jadi itu bukan masalah buat bangsa. Dan rata-rata bagi mereka adalah mereka yang punya kemampuan,” kata Supratman kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Senin malam, 20 Juli 2026.
Baca Juga:Dari Transportasi Menuju Arena Pengabdian Jawa Barat!Malik Mahpud Memilih Jalannya Sendiri!
Ia menjelaskan penyesuaian tarif dilakukan setelah pemerintah merevisi Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang selama 10 tahun belum pernah diperbarui.
“Memang ada penyesuaian tarif. Tapi intinya adalah penyesuaian tarif itu dalam rangka untuk peningkatan layanan. Sudah 10 tahun PP tentang penerimaan negara bukan pajak itu belum pernah berubah,” ujarnya.
Supratman mengatakan tambahan penerimaan dari penyesuaian tarif akan digunakan untuk mendukung transformasi digital di Kementerian Hukum, termasuk pemeliharaan sistem dan infrastruktur layanan publik. Menurutnya, digitalisasi layanan membutuhkan biaya operasional yang besar agar pelayanan kepada masyarakat semakin cepat dan efisien.
“Pemeliharaan alat semuanya itu memerlukan sebuah upaya dari negara agar semua layanan digitalisasi di Kementerian Hukum itu bisa berjalan. Jadi, sama sekali itu bukan sesuatu yang memberatkan dan tidak semua berlaku bagi rakyat Indonesia,” jelasnya.
Ia menegaskan kenaikan tarif tidak hanya berlaku bagi permohonan pelepasan kewarganegaraan Indonesia, tetapi juga bagi warga negara asing (WNA) yang mengajukan permohonan menjadi WNI. Tarif naturalisasi bagi WNA naik dari Rp50 juta menjadi Rp75 juta.
Pemerintah, kata Supratman, memastikan penyesuaian tarif dilakukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan, bukan semata-mata menambah penerimaan negara.
“Yang lagi viral sekarang, menyangkut soal kenaikan tarif untuk permohonan menjadi WNI dari warga negara asing. Tarif yang lama itu 50 juta. Sekarang tarif yang baru jadi 75 juta dan itu tidak ada masalah,” ujarnya.
