JAKARTA, RADARTASIK.ID – Proses verifikasi syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024 kembali menjadi sorotan dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam sidang perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di Gedung MK, Jakarta, Rabu (23/9/2026) malam, terungkap KPU tidak melakukan verifikasi langsung ke instansi pendidikan terkait dokumen syarat pendidikan Gibran.
Ketua KPU Mochammad Afifuddin menyebut pihaknya tidak mendatangi instansi pendidikan untuk melakukan pengecekan. KPU mengaku telah menerima surat keterangan yang menjadi dasar verifikasi.
Baca Juga:Moratorium CDPOB Kian Tak Jelas, Regulasi dari Kemendagri Belum AdaSekda Bilang Sederhana, Wali Kota Bilang Beragam!
Hal itu terungkap saat Hakim Konstitusi Saldi Isra meminta penjelasan mengenai proses verifikasi syarat pendidikan Gibran.
“Saya ingin dialog saja nih Pak Afif, dulu ketika ada soal persyaratan pendidikan untuk calon ya, terutama yang dipersoalkan oleh Pemohon, apakah KPU juga datang ke diknas?” tanya Saldi kepada Afifudin.
““Tidak, tidak datang. Karena waktu itu kan kami sudah mendapat surat keterangan. Karena juga tidak ada laporannya,” jawab Afifudin.
Saldi kemudian membandingkan proses tersebut dengan verifikasi yang dilakukan KPU daerah dalam Pilkada 2024.
“KPU daerah saja dalam pemilihan kepala daerah kan datang ke mana-mana untuk verifikasi, tapi ini KPU tidak datang ya?” ujar Saldi.
““Tidak datang,” jawab Afifudin.
Saldi juga menyinggung sikap Afifuddin dalam proses Pilkada 2024. Saat itu, kata Saldi, Afifuddin justru meminta KPU daerah melakukan pemeriksaan secara detail terhadap persyaratan pendidikan calon kepala daerah.
“Pak Afif di pemilihan kepala daerah itu malahan ngotot sekali Pak bilang ke KPU-nya, ‘tolong dicek ke mana sekolahnya? Kalau ada yang paket C dicek di mana dikeluarkannya?’ segala macam. Nah ini makanya penting ditanyakan tadi,” tegas Saldi.
Baca Juga:Politik Senyum Arief Arseha!Jalan Panjang Nurul Awalin!
Dalam persidangan yang sama, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja juga menjelaskan bahwa Bawaslu tidak melakukan verifikasi langsung ke instansi pendidikan terkait syarat pendidikan Gibran.
Ketika ditanya Saldi apakah Bawaslu datang ke instansi pendidikan untuk melakukan verifikasi, Bagja menjawab tidak karena tidak memperoleh informasi yang diperlukan.
“Karena tidak ada informasi sama sekali, ya tidak datang Yang Mulia,” jawab Rahmat.
