Bagja menjelaskan persoalan akses pengawasan Bawaslu terhadap dokumen pencalonan telah muncul sejak tahapan Pemilu 2024. Bawaslu memang diberikan akses ke ruang pemeriksaan, tetapi terdapat pembatasan terhadap petugas pengawas.
“Sebenarnya ini dimulai dari proses pemilihan legislatif, pada saat itu kami diberikan akses ke ruangan, tapi tidak boleh membawa handphone dan kamera,” ujar Rahmat.
Bawaslu juga menyatakan mengalami kesulitan dalam mengakses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) KPU. Dalam keterangannya di MK, Bagja menyebut tim pengawas tidak dapat masuk ke sistem tersebut hingga batas akhir proses verifikasi.
Baca Juga:Moratorium CDPOB Kian Tak Jelas, Regulasi dari Kemendagri Belum AdaSekda Bilang Sederhana, Wali Kota Bilang Beragam!
“Secara faktual Bawaslu tidak dapat mengakses data dan dokumen pada Silon PWP karena pada saat login muncul tampilan ‘Maaf akun anda tidak mempunyai akses untuk login’,” tambah Rahmat Bagja.
Bawaslu menyebut keterbatasan tersebut telah diupayakan penyelesaiannya melalui pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Di sisi lain, Bawaslu menyatakan selama tahapan Pemilu 2024 tidak terdapat laporan maupun temuan dugaan pelanggaran terkait syarat pendidikan Gibran. KPU juga menyatakan dokumen persyaratan pencalonan Gibran telah diterima dan diverifikasi serta tidak ada laporan masyarakat yang mempersoalkan dokumen persyaratan pasangan Prabowo Subianto-Gibran pada saat tahapan pencalonan.
Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 sendiri diajukan sejumlah pihak, termasuk Denny Indrayana. Para pemohon mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran saat ditetapkan sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.
Perkara tersebut masih dalam proses pemeriksaan di MK. (red)
