Moratorium CDPOB Kian Tak Jelas, Regulasi dari Kemendagri Belum Ada

pemekaran jawa barat
Komisi I DPRD Jawa Barat koordinasi dan konsultasi dengan Direktorat Penataan Daerah Otonomi Khusus dan Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD) Kementerian Dalam Negeri di Gedung H Kantor Kemendagri, Jakarta, Rabu (23/9/2026). (IST)
0 Komentar

BANDUNG, RADARTASIK.ID – Moratorium pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) kembali menjadi sorotan DPRD Jawa Barat. Komisi I DPRD Jabar meminta pemerintah pusat memberikan kejelasan mengenai arah kebijakan pemekaran daerah, terutama terhadap sejumlah usulan calon daerah persiapan otonomi baru (CDPOB) di Jawa Barat yang hingga kini belum dapat diproses lebih lanjut.

Persoalan tersebut dibahas dalam koordinasi dan konsultasi Komisi I DPRD Jawa Barat bersama Direktorat Penataan Daerah Otonomi Khusus dan Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD) Kementerian Dalam Negeri di Gedung H Kantor Kemendagri, Jakarta, Rabu (23/9/2026).

Pertemuan tersebut melibatkan Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah (Pemotda) Pemprov Jabar serta Forum Koordinasi Daerah Percepatan Pembentukan Daerah Otonomi Baru (Forkoda PP DOB) Jawa Barat.

Baca Juga:Sekda Bilang Sederhana, Wali Kota Bilang Beragam!Politik Senyum Arief Arseha!

Ketua Komisi I DPRD Jawa Barat, Rahmat Hidayat Djati, mengungkapkan, kebijakan moratorium pemekaran daerah yang berjalan saat ini memiliki karakteristik unik. Menurutnya, moratorium tidak dituangkan dalam regulasi tertulis yang spesifik, melainkan berwujud diskresi serta komitmen politik (political decision) antara pemerintah pusat dan DPR RI.

“Secara administratif, tidak pernah ada payung hukum berupa Undang-Undang, Peraturan Pemerintah (PP), maupun Peraturan Menteri yang secara eksplisit berjudul ‘Moratorium Pemekaran’. Yang terjadi di lapangan adalah pemerintah pusat menggunakan kewenangannya untuk menahan diri tidak membuka keran administratif, sehingga berkas usulan pemekaran dari berbagai daerah secara otomatis tertahan di tingkat kementerian,” ujar Rahmat.

Rahmat memaparkan, secara yuridis, pemerintah pusat memanfaatkan “dasar hukum pasif” yang bersandar pada UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Berdasarkan regulasi tersebut, pemekaran daerah mengamanatkan adanya aturan turunan teknis. Namun, hingga kini pemerintah pusat belum merampungkan maupun menandatangani dua Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) kunci, yaitu RPP tentang Penataan Daerah dan RPP tentang Desain Besar Penataan Daerah (Desartada).

“Ketiadaan dua PP pelaksana inilah yang menjadi ‘rem darurat’ legal-formal bagi pemerintah pusat. Tanpa payung hukum turunan tersebut, secara normatif Kemendagri memang belum memiliki landasan teknis operasional untuk memproses persetujuan pembentukan kabupaten maupun kota baru di tanah air, termasuk usulan CDPOB dari Jawa Barat,” jelasnya.

0 Komentar