“Karena rata-rata orang yang berkeinginan menjadi warga negara, terutama warga negara asing yang sudah tinggal 5 tahun berturut-turut di Indonesia atau 10 tahun tidak berturut-turut, itu rata-rata adalah mereka yang punya kemampuan ekonomi yang lebih,” lanjutnya. (dis/red)
Tarif Pelepasan Status WNI Naik Jadi Rp5 Juta, Menkum: Hanya Berdampak pada Segelintir Orang
