Surveyor Finance di Tasikmalaya Divonis 3 Tahun Penjara, Manipulasi Data 15 Kredit Motor Rugikan Rp367 Juta

surveyor finance Tasikmalaya
Sidang putusan mantan surveyor PT Summit Oto Finance (SOF) di Pengadilan Negeri Tasikmalaya, Jumat (25/9/2026). Rezza Rizaldi / Radar Tasikmalaya
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Target kredit berujung jeruji. Pengadilan Negeri Tasikmalaya menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara kepada Moh Rizwan Faturrahman, mantan surveyor PT Summit Oto Finance (SOF) Cabang Tasikmalaya.

Rizwan dinyatakan bersalah dalam perkara manipulasi data calon debitur yang menyeret 15 pengajuan kredit sepeda motor. Perkara tersebut tercatat dengan nomor 170/Pid.Sus/2026/PN Tsm.

Putusan dibacakan Majelis Hakim di Ruang Sidang Kartika Pengadilan Negeri Tasikmalaya, Jumat (26/9/2026). Majelis hakim dipimpin Ranto Indra Karta SH MH, dengan anggota Arief Hadi Saputra SH MH dan Noema Dia Anggraini SH.

Baca Juga:Pembunuhan Pria Bertato di Ciawi Tasikmalaya, Kapolres: Ketiganya Saling Kenal dan Dipukul Pakai GitarPembangunan Kota Tasikmalaya 2025 Capai 907 Paket, Viman Ingatkan Manfaat dan Pemeliharaan

Selain pidana penjara, terdakwa juga dijatuhi denda Rp55 juta. Denda tersebut wajib dibayarkan dalam waktu satu bulan dan dapat diangsur.

Apabila denda tidak dibayarkan, harta benda terdakwa dapat dilelang untuk memenuhi pembayaran denda. Jika harta benda tidak mencukupi, pidana denda tersebut diganti dengan pidana kurungan selama 51 hari.

Usai mendengar putusan, Rizwan menyatakan masih pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum berikutnya, termasuk kemungkinan mengajukan banding.

Perkara ini bermula ketika Rizwan bekerja sebagai surveyor di PT Summit Oto Finance Cabang Tasikmalaya sejak September 2023.

Dalam perkara tersebut, jaksa menguraikan Rizwan bersama Ripaldi Adriansyah yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO) menjalankan skema pengajuan kredit menggunakan nama orang lain.

Ripaldi disebut mencari orang yang bersedia meminjamkan identitasnya untuk pengajuan kredit sepeda motor.

Mereka kemudian dijanjikan imbalan, sementara unit motor yang telah dicairkan diserahkan kembali kepada Ripaldi untuk dijual.

Rizwan, berdasarkan uraian perkara, menerima data calon debitur dari Ripaldi.

Baca Juga:Tiga Terduga Rekan Jenazah Pria Bertato Ciawi Dibawa ke Mapolres Tasikmalaya Kota3 Rekan Pria Bertato yang Jenazahnya Tergeletak di Emperan Toko Ciawi Tasikmalaya Diamankan

Data tersebut kemudian dimasukkan ke sistem perusahaan, meskipun sebagian informasi hasil survei tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Sedikitnya terdapat 15 calon debitur yang datanya diproses dalam skema tersebut. Rizwan juga disebut memberikan rekomendasi layak terhadap pengajuan kredit tersebut sehingga proses persetujuan dapat berlanjut.

Dalam praktiknya, persoalan bukan sekadar angka di layar sistem. Saat dilakukan pengecekan lapangan terhadap salah satu debitur, Gina Rosdiana, ditemukan keterangan bahwa identitasnya digunakan untuk pengajuan kredit.

Gina disebut mengaku menjual identitasnya atas suruhan Ripaldi dan dijanjikan uang Rp1 juta, tetapi baru menerima Rp200 ribu. Ia juga disebut tidak pernah mengeluarkan uang untuk uang muka maupun cicilan kendaraan.

0 Komentar