Imbalan Urus Parkir 5% Diatur Perwalkot, Dishub Kota Tasikmalaya Sebut Itu Sudah Disepakati dalam Kerja Sama

Kadishub Kota Tasikmalaya, Parkir
Kepala Dinas Perhubungan Kota Tasikmalaya, Iwan Kurniawan
0 Komentar

“Kalau berturut-turut tidak memenuhi target ada sanksi, mulai teguran sampai pemutusan kontrak. Kalau tidak sanggup, bisa diganti pihak lain yang siap,” tegasnya.

Iwan juga membuka peluang bagi kelompok masyarakat maupun warga lokal yang ingin ikut mengelola parkir melalui badan usaha yang memenuhi seluruh persyaratan administrasi. Di sisi lain, penjelasan Dishub belum sepenuhnya meredakan kritik.

Sebelumnya, Tokoh Pemuda Kota Tasikmalaya Irfan Ramdani menilai margin keuntungan lima persen tidak rasional dan berpotensi memunculkan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) apabila sistem pengawasan tidak berjalan secara transparan.

Baca Juga:Musim Kemarau, Warga Cidolog Tasikmalaya Bergantung pada Mata Air KeruhKolaborasi MBK Ventura dan Baznas, Serahkan Bantuan di Ciawi Tasikmalaya dan Berikan Edukasi Kepada Masyarakat

“Kalau benar hanya lima persen, menurut saya tidak rasional. Potensi kebocorannya sangat besar,” kata Irfan, Minggu (19/7/2026).

Ia mengingatkan, keuntungan yang terlalu kecil dapat memicu munculnya pengelolaan di luar mekanisme resmi demi menutup biaya operasional maupun mengejar keuntungan.

Kondisi tersebut dinilai membuka ruang terjadinya penyimpangan hingga dugaan korupsi apabila tidak dibarengi sistem pengawasan yang kuat.

Sorotan serupa juga datang dari DPRD Kota Tasikmalaya. Anggota Komisi II Enan Suherlan mengaku belum memperoleh penjelasan resmi mengenai kerja sama tersebut.

Bahkan, informasi mengenai kerja sama dengan 17 vendor justru diketahuinya dari pemberitaan media.

Enan meminta Dishub membuka secara transparan isi nota kesepahaman (MoU), target setoran, analisis bisnis, hingga mekanisme pembagian keuntungan agar polemik tidak terus bergulir.

Kini, perdebatan soal pengelolaan parkir tidak lagi sekadar berbicara mengenai besaran imbal jasa lima persen. Yang dipertaruhkan adalah kepercayaan publik terhadap tata kelola PAD.

Baca Juga:Kerja Sama Urusan Retribusi Parkir Tak Masuk Logika, Potensinya Malah Rugi48 Warga Pangandaran Jadi Korban Arisan Bodong, Kerugian Mencapai Rp 868.855.000

Sebab, setinggi apa pun target pendapatan daerah, akan sulit memberi keyakinan jika transparansi masih menjadi barang yang diperdebatkan. (Rezza Rizaldi)

0 Komentar