48 Warga Pangandaran Jadi Korban Arisan Bodong, Kerugian Mencapai Rp 868.855.000

Korban arisan bodong, polres pangandaran
Mediasi kasus dugaan arisan bodong di Mapolsek Cigugur Pangandaran dengan taksiran kerugian mencapai Rp 868.855.000, Rabu (13/7/2026). (Istimewa)
0 Komentar

PANGANDARAN, RADARTASIK.ID-Puluhan warga di Pangandaran mengaku jadi korban arisan bodong dan mengadu ke Polsek Cigugur, Rabu (13/7/2026). Dari kasus ini, kerugian total mereka mencapai angka Rp 868.855.000.

Kedatangan korban ke Mapolsek yakni untuk meminta kepastian pengembalian dana yang telah mereka setorkan kepada dua orang terduga pelaku. Merespons hal tersebut, Polsek Cigugur memfasilitasi proses mediasi yang dihadiri Kapolsek Cigugur, Camat Cigugur, Kepala Desa Cimindi, Bhabinkamtibmas Desa Cimindi, para korban, serta kedua terduga pelaku.

Suasana mediasi berlangsung cukup emosional. Bahkan di tengah proses musyawarah, salah seorang terduga pelaku sempat pingsan sehingga mediasi harus terhenti sejenak. Setelah situasi kembali kondusif, mediasi pun kembali dilanjutkan sampai akhirnya menghasilkan kesepakatan.

Baca Juga:Dishub Jadi Penagih Setoran!Manajemen Misteri Jelang Kursi Terisi!

Kedua terduga pelaku menyatakan kesanggupan untuk menyelesaikan seluruh kewajibannya kepada para korban dalam kurun waktu satu tahun. Tidak menunggu dana seluruhnya terkumpul, pembayaran akan dilakukan bertahap kepada para korban dengan menyesuaikan ketersediaan.

Pihak keluarga kedua terduga pelaku juga menyatakan kesediaannya menjadi penjamin apabila komitmen tersebut tidak dipenuhi.

Kapolres Pangandaran AKBP Ikrar Potawari, S.H., S.I.K., M.Si., M.I.K., melalui Kapolsek Cigugur AKP Iman Sudirman mengatakan, kepolisian berupaya hadir di tengah masyarakat. Terlebih ketika terjadi konflik, di mana kepolisian harus memastikan penyelesaian perkara berjalan sesuai ketentuan hukum.

Menurutnya, mediasi merupakan langkah awal untuk memberikan kesempatan kepada kedua terduga pelaku menunjukkan itikad baik dalam menyelesaikan kewajibannya kepada para korban.

“Mediasi bukan berarti menghapus proses hukum. Kami akan terus memonitor perkembangan penyelesaian perkara ini. Apabila kesepakatan yang telah dibuat tidak dipenuhi, para korban tetap memiliki hak untuk menempuh jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar AKP Iman Sudirman.

Polsek Cigugur mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam mengikuti investasi maupun arisan yang menawarkan keuntungan besar tanpa mekanisme yang jelas. Warga juga diminta segera melapor kepada pihak kepolisian apabila menemukan indikasi penipuan serupa agar dapat segera ditindaklanjuti.(Rangga Jatnika)

0 Komentar