Dishub Jadi Penagih Setoran!

Setoran parkir dinas perhubungan
Ilustrasi
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Jika pemerintah sudah mulai menyebut “pihak ketiga”, biasanya ada dua kemungkinan. Pertama, pemerintah ingin lebih efisien. Kedua, pemerintah sudah tidak mau repot.

Yang mana yang terjadi di Kota Tasikmalaya? Pertanyaan itu layak dijawab.

Sebab kini 36 ruas jalan yang menjadi sumber retribusi parkir di badan jalan tidak lagi sepenuhnya dikelola Pemerintah Kota Tasikmalaya. Sebanyak 17 badan usaha atau rekanan dipercaya menjadi pengelolanya.

Baca Juga:Manajemen Misteri Jelang Kursi Terisi!Kepemimpinan Baru PSM Pangandaran Sudah Ditetapkan, Siap Bersinergi dan Semakin Maju

Mereka bukan sekadar membantu. Mereka menjadi penarik uang parkir. Mereka menjadi pengelola lapangan. Mereka yang berhubungan langsung dengan juru parkir.Sedangkan Dinas Perhubungan? Menunggu setoran.

Coba bayangkan rapat saat ide ini pertama kali muncul. Siapa yang mengusulkan? Apa dasar kajiannya? Apakah pernah dihitung biaya dan manfaatnya? Apakah pernah dibandingkan dengan pengelolaan langsung? Atau sekadar mengikuti daerah lain?

Pertanyaan seperti itu penting. Karena parkir bukan sekadar soal kendaraan berhenti. Parkir adalah uang publik. Sedikit-sedikit. Tetapi setiap hari. Tidak pernah libur.

Daftar badan usaha yang dipercaya juga menarik. Ada CV. Ada PT. Ada koperasi. Bahkan ada yayasan. Semuanya mendapat jatah mengelola ruas jalan.

Target setorannya berbeda-beda. Yang terbesar PT Lion Star Indotama. Targetnya Rp18,105 juta setiap bulan. Disusul PT Panata Asha Sarana Rp15,47 juta.

Kemudian CV Winata Adijaya Rp14,48 juta. Yang paling kecil PT Link Media Kreatif. Hanya Rp5 juta.

Kalau seluruh target itu dijumlahkan, mencapai sekitar Rp172,66 juta setiap bulan. Setahun lebih dari Rp2 miliar. Angka yang tidak kecil. Tetapi justru di sinilah pertanyaan berikutnya muncul.

Baca Juga:Setoran Ilegal Parkir Lebih Besar dari yang Resmi! Rekanan Keluhkan Soal OknumKing Cobra Masuk Pemukiman di Pangandaran, Takluk di Tangan Petugas Damkar

Kalau target sudah ditentukan… Lalu siapa yang menikmati kelebihan hasil parkir. Misalnya target satu ruas jalan Rp10 juta. Ternyata pemasukan sebenarnya Rp18 juta.Selisih Rp8 juta itu milik siapa? Pemerintah? Atau badan usaha? Atau dibagi? Kalau dibagi…Berapa persen?.

Dokumen kerja sama tentu memiliki jawabannya. Publik juga berhak mengetahuinya. Karena uang itu berasal dari masyarakat.

Sebaliknya…Kalau target tidak tercapai bagaimana? Dishub mengatakan akan memberi teguran sampai tiga kali.

0 Komentar