TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID–Keberadaan juru parkir (jukir) liar di Kota Tasikmalaya sudah menjadi rahasia umum di sebagian masyarakat. Tidak hanya itu, ada juga dugaan praktik setoran ilegal baik dari jukir resmi atau liar.
Hal ini menjadi salah satu keluhan rekanan Dinas Perhubungan Kota Tasikmalaya yang mengelola parkir di sejumlah titik jalan. Di samping peluang keuntungan bisnis, ada juga berbagai konsekuensi yang seakan belum siap dihadapi.
Cucu Supriatna yang mengaku salah satu rekanan pengelolaan parkir mengatakan pihaknya menghadapi berbagai persoalan. Pertama yakni soal adanya setoran ilegal dari jukir yang dia bawahi untuk menarik retribusi.
Baca Juga:King Cobra Masuk Pemukiman di Pangandaran, Takluk di Tangan Petugas DamkarKas Daerah Bermasalah, Pencairan Hibah Jadi Susah, Organisasi Kena Getah
“Mereka juga setor ke oknum,bahkan lebih besar dibanding setoran resmi ke pengelola,” tuturnya.
Ada kurang lebih 26 jukir yang dia urus, mereka pada dasarnya petugas lama alias mantan juru parkir Dishub yang tetap diberdayakan. Sehingga dari sisi loyalitas, pengelola resmi sebatas orang baru yang tidak punya kehormatan.
“Ada juga yang enggak mau setor ke saya, setornya ya ke oknum,” tuturnya.
Disinggung tanggung jawab penertiban jukir liar termasuk setoran ilegal, dalam kerja sama dengan dishub dia akui menjadi beban pengelola. Namun pihaknya hanya bisa berusaha tanpa bisa menjamin hasilnya. “Ya kita berupaya saja,” tuturnya.Permasalahan lainnya yakni mengenai penetapan target setoran pengelola atau rekanan kepada dishub. Cucu mengatakan bahwa Dishub seolah tidak menyesuaikan dengan kemampuan juru parkir. “Misal di satu titik ditarget Rp 1 juta, tapi dari jukirnya sendiri tidak sanggup kalau segitu,” tuturnya.
Dengan problematika yang ada, pihaknya pun menilai target setoran bulanan yang ditetapkan Dishub Kota Tasikmalaya merupakan nilai yang berat. Bahkan pihaknya pun belum berani optimis target tersebut bisa dipenuhi. “Ya bagi kami target itu berat,” tuturnya.
Dalam kerja sama dishub dengan pengelola, segala operasional juru parkir menjadi tanggung jawab rekanan. Dari mulai kepesertaan BPJS, seragam, perlengkapan dan kebutuhan operasional lainnya.
Sebelumnya, Kepala UPTD Pengelola Parkir Dishub Kota Tasikmalaya Uen Haruman mengatakan pihaknya berfokus pada fungsi pengawasan terhadap pencapaian target yang telah disepakati. “Yang kami awasi targetnya. Kalau pengelolaan, mulai pakaian, BPJS, keamanan sampai penataan menjadi tanggung jawab pihak ketiga,” jelasnya. (Rangga Jatnika)
