Kafe dengan Fasilitas Karaoke di Kota Tasikmalaya, Harus Punya Izin Tambahan

fasilitas karaoke di kafe kota tasikmalaya
Tim gabungan Pemkot Tasikmalaya melakukan meninjau fasilitas karaoke di salah satu kafe saat pemeriksaan perizinan, Rabu malam (29/7/2026) (Foto: Istimewa)
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID–Sebagai upaya menarik pelanggan, sebagian kafe memberikan berbagai pelayanan agar konsumen betah, di antaranya adalah fasilitas karaoke. Namun fasilitas tersebut berdampak pada kewajiban pengelola mengurus perizinan yang lebih dari sebatas kafe.

‎Penata Perizinan Ahli Madya DPMPTSP Kota Tasikmalaya Andri Ikbal mengatakan, berdasarkan data Online Single Submission (OSS), terdapat delapan usaha yang menjadi sasaran pengecekan tim gabungan pada Rabu (29/7/2026) malam.

‎‎Menurutnya, perubahan kategori risiko dalam perizinan berusaha membuat proses pengajuan izin menjadi lebih mudah. Namun, kemudahan tersebut bukan berarti pelaku usaha terbebas dari kewajiban untuk memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku.

Baca Juga:Vendor Akui Belum Mampu Fungsikan Karcis Parkir, Jukir di Kota Tasikmalaya Masih Harus DibinaPembangunan Gerai Koperasi Merah Putih di Kota Tasikmalaya Terkendala Aturan Lahan 1.000 Meter

‎”Memang mengajukan perizinan berusahanya lebih mudah. Tapi tetap ada kewajiban perizinan berusaha yang harus dipenuhi oleh setiap pelaku usaha,” ujarnya.

‎Andri menegaskan, kafe atau kedai yang menyediakan ruangan khusus karaoke tetap wajib memiliki perizinan sesuai kegiatan usahanya. Hal itu berlaku meskipun karaoke hanya menjadi fasilitas tambahan dan bukan usaha utama.

“Kalau kafe atau kedai menyediakan room untuk karaoke, baik sebagai sarana tambahan maupun bukan usaha utama, karena bentuknya room karaoke, maka perizinan karaokenya harus dipenuhi,” katanya.

‎Andri menambahkan, menjamurnya usaha karaoke juga tidak terlepas dari perubahan kategori risiko dalam sistem perizinan berusaha. Dengan kategori risiko menengah rendah, proses penerbitan izin menjadi lebih mudah. Meski demikian, ia mengingatkan, setiap pelaku usaha tetap harus memenuhi seluruh kewajiban perizinan dan ketentuan teknis yang dipersyaratkan.

“Jadi mulai tumbuhnya itu saat risiko sistem perizinan berubah menjadi kategori risiko menengah rendah,” jelas dia.

‎‎Sementara itu, Kabid Tibum Tranmas dan Linmas Satpol PP Kota Tasikmalaya Budhi Hermawan mengatakan, pengecekan dilakukan untuk memastikan pemenuhan kewajiban para pelaku usaha.

‎‎Dalam kegiatan tersebut, tim gabungan dibagi menjadi dua kelompok dan menyasar sejumlah tempat hiburan serta kafe. Di antaranya Acoustic Komplek Permata Cikurubuk, NJ Family Karaoke, Bolang Karaoke, Golden Fransisca Karaoke, Sartika Karaoke, Milfa Café n Resto, Petra Cahaya Irama Karaoke, Yusuf Nurdi Karaoke dan Tori Subiantoro.

0 Komentar