Soal Surat Keberatan Pengangkatan Dewas RSUD dr Soekardjo, Opik Minta Jawaban Tertulis

dewas rsud kota tasikmalaya
gambar ilustrasi: AI
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Polemik pengangkatan Dewan Pengawas (Dewas) BLUD RSUD dr Soekardjo Kota Tasikmalaya terus bergulir. Setelah Pemerintah Kota (Pemkot) Tasikmalaya menyatakan proses pengangkatan sudah sesuai aturan, advokat sekaligus warga Kota Tasikmalaya, Taufiq Rahman, justru menantang Pemkot menuangkan argumentasinya secara resmi.

Taufiq menilai pernyataan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tasikmalaya, Asep Goparullah, terkait status ASN sebagai Dewas perlu dituangkan dalam surat jawaban atas keberatan administratif yang telah diajukannya.

Menurut Taufiq, jawaban tertulis tersebut penting agar perbedaan pandangan mengenai legalitas pengangkatan Dewas dapat diuji melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Baca Juga:Keberatan Administratif Guncang Dewas RSUD, Wali Kota Tasikmalaya Diminta Cabut SK PengangkatanPanduan 90 Hari Usai Pensiun!

“Kalau Sekda meyakini pendapat seperti itu, tuangkan saja dalam surat jawaban yang saya kirim. Supaya nanti kita uji di PTUN,” ujar Taufiq, Selasa (6/10/2026).

Ia menilai perdebatan tidak perlu berhenti pada pernyataan lisan. Pemkot, kata dia, tinggal memberikan jawaban resmi atas keberatan administratif yang diajukannya.

“Sederhana. Jawab saja surat saya. Untuk mempercepat proses nanti pengujiannya di Pengadilan Tata Usaha Negara,” katanya.

Taufiq bahkan mengkritisi alasan Pemkot yang menyebut Asep Maman Permana mengikuti seleksi sebagai pribadi, bukan dalam kapasitasnya sebagai Asisten Administrasi Umum Setda Kota Tasikmalaya.

“Kalau alasannya karena ASN, kemudian sekarang berdalih dia tidak dalam kapasitas sebagai Asda waktu itu, ngelamar segala macam. Wah ini makin ngawur,” tegasnya.

Sebelumnya, Sekda Kota Tasikmalaya Asep Goparullah memastikan proses seleksi dan pengangkatan tiga Dewas BLUD RSUD dr. Soekardjo telah berjalan sesuai ketentuan. Asep menyebut tidak terdapat larangan eksplisit bagi ASN untuk menjadi tenaga ahli Dewas sepanjang memenuhi persyaratan.

Ia juga menyatakan Asep Maman Permana mengikuti proses seleksi sebagai perorangan, meskipun saat itu masih berstatus ASN. Asep juga menyebut status cuti tidak menjadi persoalan karena cuti merupakan hak ASN.

Baca Juga:Akibat Hukum Pengangkatan Dewas RSUD Dr SoekardjoKetika Viman Ditanya Soal Diky!

Pandangan tersebut menjadi salah satu titik yang dipersoalkan Taufiq. Ia meminta Pemkot tidak sekadar menyampaikan argumentasi melalui pernyataan, tetapi memberikan jawaban tertulis.

“Kalau memang yakin dan benar, enggak usah dilama-lama. Jawab saja surat kami,” katanya.

0 Komentar