Pembangunan Gerai Koperasi Merah Putih di Kota Tasikmalaya Terkendala Aturan Lahan 1.000 Meter

Koperasi desa kelurahan merah putih, kdmp
Gerai Koperasi Merah Putih di Kelurahan Kahuripan Kecamatan Tawang Kota Tasikmalaya, Selasa (28/7/2026). (foto: Rezza Rizaldi / Radar Tasikmalaya)
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) di Kota Tasikmalaya belum bisa melaju dengan kecepatan penuh. Kendati pembentukan koperasi telah rampung di seluruh 69 kelurahan, pembangunan gerai fisiknya masih tertahan aturan pusat yang dinilai sulit diterapkan di wilayah perkotaan.

Kepala Dinas Koperasi, UMKM, dan Perindustrian Perdagangan (KUMKM Perindag) Kota Tasikmalaya, Sofian Zaenal Mutaqien, mengungkapkan hingga kini baru 15 gerai KDMP yang mulai dibangun. Dari jumlah tersebut, 11 gerai telah selesai, sedangkan empat lainnya masih dalam tahap pengerjaan.

“Kalau pembentukan koperasi sudah selesai di 69 kelurahan. Tetapi yang memiliki gerai baru 15, yang selesai 11, dan empat masih on progress,” ujarnya, Selasa (28/7/2026).

Baca Juga:Aturan Rombel SPMB Bikin Sekolah Swasta Gelisah, Kadisdik Kota Tasikmalaya Dorong Perbaikan KualitasPengemudi Masih Belajar, Mobil Seruduk Motor dan Tabrak Gapura di Indihiang Kota Tasikmalaya

Menurut Sofian, hambatan terbesar bukan terletak pada anggaran, melainkan keterbatasan aset lahan milik pemerintah daerah.

Persyaratan pembangunan gerai KDMP yang mengacu pada Instruksi Presiden mensyaratkan lahan kosong dengan luas sekitar 1.000 meter persegi. Persyaratan itu dinilai lebih cocok diterapkan di desa dibandingkan kawasan perkotaan seperti Kota Tasikmalaya.

“Kalau desa punya tanah kas desa dan asetnya relatif banyak. Di Kota Tasikmalaya justru sangat terbatas. Yang menjadi kendala adalah syarat lahannya harus kosong dan luasnya sekitar 1.000 meter persegi. Ini yang sangat berat,” terangnya.

Kondisi tersebut membuat pemerintah kota mengusulkan adanya relaksasi kebijakan kepada pemerintah pusat melalui Kementerian Koperasi. Usulan itu meminta agar bangunan milik pemerintah yang sudah tersedia dapat dimanfaatkan menjadi gerai KDMP tanpa harus membangun prototipe baru.

Sofian mencontohkan sejumlah aset pemerintah, seperti bekas bangunan penyuluh atau gedung layanan lainnya di kelurahan, sebenarnya layak dialihfungsikan menjadi gerai koperasi apabila regulasinya diperlonggar.

“Kami mengusulkan supaya aset bangunan yang sudah ada bisa digunakan. Tidak harus mengikuti prototipe yang sekarang. Yang penting fungsi gerai, kantor, dan layanan koperasinya terpenuhi,” terangnya.

Ia mengaku telah memperoleh sinyal positif dari Kementerian Koperasi. Setelah peluncuran nasional KDMP oleh Presiden pada Agustus mendatang, pemerintah pusat kabarnya tengah menyiapkan kebijakan baru yang memungkinkan penggunaan aset bangunan eksisting.

Baca Juga:Kerja Sama Pengelolaan Parkir Bukan Inisiatif Dishub Kota Tasikmalaya, Keberlanjutannya Akan DievaluasiWali Kota Tasikmalaya Mentahkan Usulan Pembentukan Satgas Penertiban Parkir! Tugas Itu Sudah Melekat di Dishub

“Sudah ada respons. Insyaallah setelah launching Agustus nanti akan ada kebijakan yang mengakomodasi penggunaan aset yang sudah ada sehingga tidak harus mengikuti prototipe yang sama di seluruh Indonesia,” ucapnya.

0 Komentar