TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID–Dinas Perhubungan Kota Tasikmalaya menegaskan kerja sama pengelolaan parkir dengan vendor yang menuai polemik akan dievaluasi. Meskipun usulan pembentukan Satgas dimentahkan wali kota, pengawasan tetap berjalan sebagaimana mestinya.
Kepala Dishub Kota Tasikmalaya Iwan Kurniawan menjelaskan bahwa adanya kerja sama pengelolaan parkir merupakan inisiatif dari vendor-vendor yang mengajukan. Sehingga program tersebut bukan murni upaya dari Dishub.
Dijelaskan Iwan, masing-masing badan usaha yang berminat justru mengajukan diri untuk mengelola parkir. Pihaknya sebatas melakukan verifikasi berdasarkan regulasi, kemampuan, serta target yang disanggupi sebelum dilakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU).
Baca Juga:Wali Kota Tasikmalaya Mentahkan Usulan Pembentukan Satgas Penertiban Parkir! Tugas Itu Sudah Melekat di DishubSoal Kerja Sama Parkir, Mantan Kadishub Kota Tasikmalaya: Inovasi Harus Memberi Hasil Lebih
“Kami tidak pernah mengumumkan membuka pihak ketiga. Mereka yang datang mengajukan kerja sama, kemudian kami verifikasi, dikaji, baru kalau memenuhi syarat dilakukan MoU,” ujar Iwan kepada Radar, Senin (27/7/2026).
Ia menegaskan Dishub tetap menjalankan fungsi pemungutan retribusi sekaligus pengawasan. Kehadiran pihak ketiga hanya menjadi mitra dalam pengelolaan parkir untuk mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Maka dari itu, pihaknya pun melakukan pengawasan terhadap kinerja vendor pengelola untuk dievaluasi ke depannya. Baik itu dari sisi capaian target maupun kendala lainnya di lapangan.
“Kami terus mengevaluasi sesuai komitmen dalam kerja sama. Kalau target yang disepakati harus dipenuhi, itu akan kami pantau,” katanya.
Soal penetapan target masing-masing vendor, Ia juga memastikan itu tidak dilakukan secara asal. Pihaknya melakukan kajian potensi parkir yang telah disusun sejak 2024 melalui studi konsultan, kemudian diperbarui berdasarkan survei tim internal dan perkembangan kawasan usaha.
Terkait usulan pembentukan Satgas Penertiban Parkir yang dimentahkan wali kota, Iwan mengakui fungsi tersebut sejatinya sudah berjalan melalui tim pengawasan Dishub yang berkolaborasi dengan Satpol PP dan kepolisian.
“Pengawasan memang tugas kami. Tinggal bagaimana kolaborasinya diperkuat dengan pihak ketiga, Satpol PP maupun kepolisian. Kami menjadi wasit agar penarikan retribusi berjalan sesuai ketentuan,” tegasnya.
Baca Juga:Pasanggiri Pencak Silat Priangan Timur di Tasikmalaya Terkendala AkomodasiCamat, Lurah dan UPTD Monitor! Depo Sampah Dadaha Jangan Sampai Jadi TPS Liar Setelah Ditutup
Dishub, kata dia, tetap akan menindak juru parkir liar maupun praktik parkir di lokasi yang bukan merupakan kawasan parkir resmi, seperti area pedestrian, jalur cepat, maupun titik yang telah dipasang rambu larangan parkir.
