“Kami akan menertibkan parkir liar yang tidak sesuai titik yang ditetapkan. Itu memang fungsi pengawasan Dishub,” ujarnya.
Iwan juga memastikan seluruh ruas jalan yang dikelola vendor telah memiliki dasar hukum sesuai Peraturan Wali Kota (Perwal) dan dituangkan dalam MoU. Dengan demikian, pihak ketiga hanya berwenang mengelola lokasi yang telah ditetapkan dalam perjanjian.
“Semua titik yang dikelola sudah sesuai Perwal dan tercantum dalam MoU, sehingga secara regulasi aman,” katanya.
Baca Juga:Wali Kota Tasikmalaya Mentahkan Usulan Pembentukan Satgas Penertiban Parkir! Tugas Itu Sudah Melekat di DishubSoal Kerja Sama Parkir, Mantan Kadishub Kota Tasikmalaya: Inovasi Harus Memberi Hasil Lebih
Sebelumnya, Wali Kota Tasikmalaya Viman Alfarizi Ramadhan juga menegaskan belum melihat kebutuhan membentuk Satgas baru. Menurutnya, fungsi pengawasan telah menjadi kewenangan Dishub bersama Satpol PP dan kepolisian sehingga yang diperlukan adalah optimalisasi pelaksanaannya, bukan penambahan struktur birokrasi.
Di sisi lain, DPRD Kota Tasikmalaya dan Pemantik menilai usulan pembentukan Satgas berpotensi menunjukkan lemahnya implementasi kontrak kerja sama pengelolaan parkir.
Mereka mengingatkan agar pemerintah lebih fokus memastikan vendor menjalankan seluruh tanggung jawab operasional sebagaimana telah diatur dalam perjanjian.
Perdebatan pun bergeser. Bukan lagi sekadar soal perlu atau tidaknya Satgas, melainkan apakah kemudi tata kelola parkir sudah benar-benar berjalan sesuai kontrak.
Sebab, jika pengawasan sudah berada di tangan Dishub dan operasional telah diserahkan kepada vendor, maka yang diuji bukan banyaknya petugas, melainkan seberapa kuat pengawasan mampu mengawal aturan agar PAD tidak sekadar menjadi target di atas kertas. (Rezza Rizaldi)
