Meski demikian, pembangunan empat gerai yang belum selesai dipastikan bukan proyek mangkrak, melainkan masih dalam proses penyelesaian. Bahkan, beberapa KDMP yang telah berjalan sudah mulai menerima dukungan fasilitas operasional berupa truk, mobil pikap, hingga kendaraan roda tiga.
Sementara itu, Kepala Bidang Aset Daerah pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Tasikmalaya, Galuh Wijaya, membenarkan keterbatasan aset menjadi persoalan utama.
Menurutnya, lahan milik Pemerintah Kota Tasikmalaya dengan luasan sesuai ketentuan sangat sedikit.
Baca Juga:Aturan Rombel SPMB Bikin Sekolah Swasta Gelisah, Kadisdik Kota Tasikmalaya Dorong Perbaikan KualitasPengemudi Masih Belajar, Mobil Seruduk Motor dan Tabrak Gapura di Indihiang Kota Tasikmalaya
Di sisi lain, regulasi dari pemerintah pusat masih mengharuskan pembangunan gerai berada di atas lahan sekitar 800 hingga 1.000 meter persegi dengan ukuran bangunan tertentu.
“Lahan milik pemerintah kota memang terbatas. Tidak semua kelurahan memiliki aset dengan luasan seperti yang dipersyaratkan. Itu yang membuat kami kesulitan mencari lokasi,” tuturnya.
Galuh mengaku mendengar adanya rencana perubahan regulasi dari pemerintah pusat yang akan menyesuaikan desain gerai dengan luas lahan yang tersedia. Namun hingga kini aturan tersebut masih sebatas wacana dan belum diterima secara resmi oleh pemerintah daerah.
Jika kebijakan itu benar diterbitkan, pemerintah kota berharap pembangunan gerai KDMP tidak lagi tersandera syarat lahan yang sulit dipenuhi. Sebab, di tengah semangat memperkuat ekonomi kerakyatan, jangan sampai koperasi justru berhenti di pagar administrasi karena terlalu kaku mengejar ukuran bangunan. (Rezza Rizaldi)
