Warga Tasikmalaya dan Ciamis Jadi Pengedar Narkoba di Pangandaran, 3 Ditangkap Polisi dan Sisanya Buron

kasus narkoba polres pangandaran
Tiga tersangka kasus peredaran narkoba menjadi tahanan di Polres Pangandaran. (Foto: Deni Nurdiansah/Radar Tasikmalaya)
0 Komentar

PANGANDARAN, RADARTASIK.ID – Sebagai daerah pariwisata, aktivitas warga yang keluar masuk Pangandaran relatif intens. Namun bukan hanya wisatawan, pengedar narkoba pun ikut masuk untuk berjualan.

Seperti yang dilakukan AT warga Kota Tasikmalaya, ES dari Ciamis dan DS dari Kabupaten Tasikmalaya yang baru-baru ini diamankan oleh Sat Narkoba Polres Pangandaran. Mereka diduga telah mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu.

Kapolres Pangandaran AKBP Ikrar Potawari mengungkapkan bahwa jajarannya berhasil menyita puluhan gram barang bukti sabu beserta sejumlah barang bukti pendukung lainnya.

Baca Juga:Vendor Akui Belum Mampu Fungsikan Karcis Parkir, Jukir di Kota Tasikmalaya Masih Harus DibinaPembangunan Gerai Koperasi Merah Putih di Kota Tasikmalaya Terkendala Aturan Lahan 1.000 Meter

Ia mengatakan, pihaknya menerima laporan dari masyarakat terkait adanya upaya peredaran narkoba jenis sabu di wilayahnya dan langsung melakukan penindakan.

“Tiga tersangka yang bertindak sebagai pengedar berhasil kita amankan,” ucapnya saat press realease Kamis (30/7/2026).

Polisi menangkap ES (35), warga Kecamatan Pamarican Kabupaten Ciamis, di Dusun Karangsari, Desa Pananjung, Kecamatan Pangandaran. Dari tangan residivis yang juga menjadi target operasi itu, petugas menyita sabu seberat 6,78 gram, sebuah tempat rokok, dan satu unit ponsel.

Lalu yang satu lagi pelaku berinisial AT, warga Kecamatan Cihideung, Kota Tasikmalaya. Dari tersangka, petugas menyita sabu seberat 1,51 gram serta satu unit ponsel.

Terakhir yakni pria berinisial DS (32), warga Karangnunggal Kabupaten Tasikmalaya yang ditangkap di sebuah rumah di Dusun Gelembang, Desa Ciliang Kecamatan Parigi. Dari tangan tersangka, polisi menyita 0,36 gram sabu, satu unit ponsel, serta hasil tes urine yang menunjukkan positif amfetamin dan metamfetamin.

Ia mengatakan, mereka melakukan aksinya di wilayah hukum Polres Pangandaran. Saat ini polisi masih mencari rekan mereka yakni AGM, AWG, dan OB yang saat ini masuk Daftar Pencarian orang (DPO).

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 209 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(Deni Nurdiansah)

0 Komentar