Kerja Sama Urusan Retribusi Parkir Tak Masuk Logika, Potensinya Malah Rugi

Retribusi parkir kota tasikmalaya
Kerja sama retribusi parkir di Kota Tasikmalaya
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID–Langkah Dinas Perhubungan yang bekerja sama dengan pihak ketiga dalam pengelolaan parkir dinilai tidak logis. Bahkan ada risiko pendapatan berkurang dan konflik sosial tanpa ada perbaikan layanan.

Saat ini ada 17 badan usaha berupa CV dan yayasan yang sudah bekerja sama dengan UPTD Pengelola Parkir Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tasikmalaya. Kerja sama tersebut terikat oleh perjanjian yang menetapkan hak dan kewajiban kedua pihak.

Aktivis Pergerakan Masyarakat Anti Korupsi (Pemantik) Iwan Supriyadi menilai langkah pengelolaan parkir tersebut dinilai tidak logis. Pertama yakni soal upaya efisiensi yang secara logika akan menambah beban pembiayaan. “Yang sebelumnya langsung dari juru parkir sekarang pakai perantara badan usaha, ini kan jelas jadi ada tambahan pembiayaan,” ungkapnya pria yang akrab disapa Iwok itu kepada Radar, Selasa (14/7/2026).

Baca Juga:48 Warga Pangandaran Jadi Korban Arisan Bodong, Kerugian Mencapai Rp 868.855.000Dishub Jadi Penagih Setoran!

Dalam kerja sama yang dia cermati, disebutkan badan usaha mendapatkan kompensasi upah pungut 5% dari target setoran. Menurutnya hal ini sudah tidak masuk akal karena secara hitungan matematika, badan usaha tidak mungkin beroperasi dengan keuntungan tersebut.

Dari belasan badan usaha yang bekerja sama dengan Dishub, target setoran paling banyak yakni di angka sekitar Rp 15 juta. Artinya jasa mereka hanya dibayar sekitar Rp 750.000 dalam sebulan. Meskipun sudah jadi kesepakatan kedua pihak, hal tersebut terbilang tidak rasional.

“Apa hitungan itu masuk logika? kan tidak mungkin perusahaan atau yayasan berjalan dengan uang segitu, apalagi sebagian targetnya jauh lebih kecil kan” ucapnya.

Kondisi tersebut menurutnya akan memaksa badan usaha menggunakan sebagian setoran dari juru parkir untuk kebutuhan operasional. Artinya, target setoran yang ditetapkan berpotensi tidak bisa tercapai. “Jadi sangat bertentangan dengan upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ujarnya.

Ketika risiko penurunan pendapatan itu terjadi, kerugian uang retribusi yang tidak sesuai target tidak bisa ditutupi. Pasalnya konsekuensi terberat rekanan yang tidak memenuhi target hanya sebatas pemutusan kerja sama.

“Kalau itu terjadi siapa yang akan tanggung jawab atas retribusi yang hilang?” ucapnya.

0 Komentar