Dari prematur dan irasionalnya kerja sama tersebut, menurutnya menggunakan pihak ketiga untuk memungut retribusi perlu dievaluasi. Jika memang ingin tetap menggunakan pihak ketiga, idealnya tidak melibatkan terlalu banyak badan usaha dan menerapkan sistem deposit. “Misal di awal ada jaminan deposit setengah dari target, karena secara teknis di lapangan pun mereka tidak banyak mengeluarkan modal,” tandasnya.(Rangga Jatnika)
Kerja Sama Urusan Retribusi Parkir Tak Masuk Logika, Potensinya Malah Rugi
