“Kami berharap pemerintah menertibkan dulu kondisi di lapangan. Sosialisasi harus dilakukan, target dievaluasi bersama dan berbagai oknum yang mengganggu pengelolaan parkir harus ditertibkan. Jangan sampai muncul konflik horizontal karena tujuan kami hanya ingin parkir lebih tertib,” tegasnya.
Terkait isu keuntungan vendor sebesar 5 persen, Novez menilai angka tersebut tidak realistis apabila dijadikan skema operasional.
Ia mencontohkan, apabila target setoran mencapai Rp13 juta per bulan, maka keuntungan 5 persen hanya sekitar Rp650 ribu.
Baca Juga:GECE 112 kota Tasikmalaya Tambah Fitur, Laporan Darurat Tak Lagi Bergantung TeleponJNE Perkuat Bisnis UMKM Lewat JLC Member Gathering
Nilai tersebut dinilai jauh dari cukup untuk membayar pegawai, menyediakan seragam hingga melakukan pengawasan di lapangan.
“Kalau memang hanya 5 persen, tentu tidak akan menutup biaya operasional. Itu sebabnya kami ingin ada penjelasan resmi,” ujarnya.
Meski mengakui adanya informasi mengenai dugaan keterlibatan berbagai oknum dalam pengelolaan parkir, Novez memilih mendorong pembenahan secara menyeluruh tanpa saling menyalahkan.
“Kalau memang ada, mari kita tertibkan bersama. Jangan melihat ke belakang, tapi bagaimana program ini berhasil karena PAD kita sedang tidak baik-baik saja,” katanya.
Senada, Pimpinan PT Panata Asha Sarana, Nanang Nurjamil, menegaskan isu keuntungan vendor sebesar 5 persen belum pernah menjadi kesepakatan resmi.
Menurutnya, seluruh vendor saat ini masih berada dalam tahap uji coba melalui mekanisme uji petik untuk mengetahui potensi riil setiap ruas parkir sebelum menentukan target setoran yang proporsional.
“Belum ada keputusan final. Vendor diminta melakukan uji petik dulu agar diketahui kemampuan masing-masing ruas parkir,” tuturnya.
Baca Juga:Hilangkan Stigma Takut Datang ke Kejaksaan, Kejari Kota Tasikmalaya Perkuat Pelayanan PublikPajak Baru 44 Persen, Wali Kota Tasikmalaya Minta Retribusi Tak Jalan di Tempat
Selain mengejar penerimaan daerah, vendor juga diberi tanggung jawab melakukan pembinaan kepada juru parkir agar mampu memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat sebagai pengguna jasa parkir.
Namun, selama proses pendataan, pihaknya justru menemukan berbagai persoalan yang selama ini diduga menjadi sumber kebocoran retribusi.
Di antaranya masih banyak jukir yang belum memiliki surat penugasan resmi, praktik jual beli lahan parkir hingga dugaan adanya berbagai oknum yang ikut menikmati setoran parkir.
“Kami menemukan praktik jual beli lahan parkir. Bahkan ada berbagai oknum yang selama ini ikut mengambil bagian dari setoran parkir,” tambahnya.
