Parkir Pihak Ketiga di Kota Tasikmalaya Bisa Picu Polemik Sosial, Warga Lokal Jangan Jadi Penonton

pengelolaan parkir pihak ketiga Kota Tasikmalaya
Petugas parkir sedang bertugas di Jalan HZ Mustofa Kota Tasikmalaya. Rezza Rizaldi / Radar Tasikmalaya
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Kebijakan Pemerintah Kota Tasikmalaya menggandeng pihak ketiga dalam pengelolaan parkir di sejumlah ruas jalan terus menuai sorotan.

Setelah rekanan mengeluhkan dugaan setoran ilegal hingga target yang dinilai berat, kini Forum Silaturahmi (Forsil) RT/RW dan KNPI Kota Tasikmalaya mendesak Dinas Perhubungan (Dishub) segera melakukan evaluasi menyeluruh.

Ketua Umum Forsil RT/RW Kota Tasikmalaya Deden Tazdad Hubban menilai kerja sama dengan pihak ketiga pada dasarnya bertujuan meningkatkan transparansi sekaligus mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor parkir.

Baca Juga:TPS Dadaha Jadi Sorotan, Wali Kota Tasikmalaya Dorong Relokasi agar Bau Tak Lagi Jadi 'Teman' WargaTiga Jabatan Eselon II Diisi, Wali Kota Tasikmalaya Tantang Kepala OPD Baru Tinggalkan Ego Sektoral

Namun, menurutnya, dinamika di lapangan justru memunculkan persoalan baru yang perlu segera dibenahi.

“Tujuan awalnya memang baik, supaya PAD lebih transparan. Tapi jangan sampai justru PAD berkurang karena masih ada potensi pungutan liar ditambah adanya pembagian keuntungan dengan pihak ketiga,” ujarnya kepada Radar, Kamis (9/7/2026).

Menurut Deden, kondisi fiskal pemerintah saat ini seharusnya menjadi pertimbangan agar kontrak kerja sama tidak berlangsung terlalu lama sebelum dilakukan evaluasi.

Dia mengusulkan masa kerja sama cukup enam bulan terlebih dahulu. Setelah itu, Dishub dapat mengevaluasi efektivitas pengelolaan, potensi pendapatan di setiap titik, hingga menentukan apakah pengelolaan lebih layak dilanjutkan pihak ketiga atau diserahkan kepada masyarakat setempat.

“Enam bulan cukup untuk melihat hasilnya. Evaluasi bukan hanya target pendapatan, tetapi juga kondisi sosial di lapangan,” katanya.

Deden juga menyoroti adanya titik parkir yang dikelola tenaga kerja dari luar wilayah. Kondisi tersebut dinilai memicu keresahan yang bisa menjadi konflik sosial karena warga lokal yang selama ini menggantungkan penghasilan dari sektor parkir justru tidak diberdayakan.

Menurutnya, pemerintah sebaiknya melibatkan Kelompok Masyarakat (Pokmas) yang ada di tingkat kelurahan maupun RW karena dinilai lebih memahami kondisi lingkungan dan memiliki legitimasi di masyarakat.

Baca Juga:Sabtu Malam Longser Bangkit Lagi di Tasikmalaya, Tamu Agung Jadi Obat Rindu Setelah Vakum 10 TahunCegah Stunting Tak Cukup Andalkan Suplemen, Nutraceutical dan Probiotik dari Pangan Lokal Bisa Jadi Solusi

“Kalau warga lokal hanya jadi penonton sementara pengelola berasal dari luar daerah, itu berpotensi memunculkan gesekan sosial. Jangan sampai persoalan parkir berubah menjadi konflik horizontal,” tegasnya.

Dia juga mengingatkan agar evaluasi tidak hanya dibebankan kepada pihak ketiga, tetapi juga dilakukan terhadap kinerja UPTD Pengelola Parkir Dishub.

0 Komentar