TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Setelah menyasar delapan titik tempat hiburan, tim gabungan kembali melakukan pengawasan terhadap usaha karaoke yang sudah lebih dulu eksis di Kota Tasikmalaya. Hasilnya, secara administratif tempat-tempat hiburan itu sudah berizin, hanya saja masih dengan regulasi lama.
Seperti halnya Classic Family Karaoke dan More Karaoke yang mendapat pengawasan serupa, Kamis (30/7/2026). Pengawasan dilakukan sekaligus untuk memberikan edukasi dan sosialisasi terkait regulasi perizinan terbaru.
Kasi Lidik Satpol PP Kota Tasikmalaya Junjun Junaedi menjelaskan, dua unit usaha hiburan tersebut saat ini masih menggunakan perizinan berdasarkan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP).
Baca Juga:Vendor Akui Belum Mampu Fungsikan Karcis Parkir, Jukir di Kota Tasikmalaya Masih Harus DibinaPembangunan Gerai Koperasi Merah Putih di Kota Tasikmalaya Terkendala Aturan Lahan 1.000 Meter
Pihaknya mendorong agar kedua tempat usaha tersebut segera melakukan migrasi ke sistem perizinan terbaru, termasuk melengkapi Nomor Induk Berusaha (NIB), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF), sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Jadi ketika ada kesan pilah-pilah, kenapa yang relatif sudah lama kemarin belum dilakukan sidak atau pengawasan, bukan karena itu. Namun, mereka sudah jauh lebih lama beroperasi, otomatis secara prinsip sudah legal,” jelasnya.
Junjun mengatakan, pengawasan terhadap tempat hiburan dilakukan secara bertahap lantaran keterbatasan waktu. Pada pelaksanaan pengawasan hari pertama, tim gabungan hanya mampu menyambangi delapan titik usaha karaoke.
“Di samping waktu juga terbatas. Di hari pertama hanya cukup mengecek ke delapan titik karaoke,” katanya.
Ia menambahkan, pihak pengelola Classic Family Karaoke dan More Karaoke relatif kooperatif selama proses pengawasan. Keduanya juga menyatakan komitmen untuk segera menyesuaikan perizinan dengan regulasi terbaru.
”Perusahaan relatif kooperatif. Mereka berkomitmen untuk segera bermigrasi ke regulasi terbaru,” pungkasnya.(Firgiawan)
