Sementara itu, salah seorang pegawai, Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Banjar, Ganda Sasmita mengatakan tower setinggi 40 meter itu sebelumnya berfungsi sebagai jaringan internet aplikasi Simda.
“Karena sekarang sudah beralih menggunakan internet publik, towernya tersebut sudah tidak digunakan lagi dan sudah dilelang tahun kemarin (2025),” katanya.
Menurutnya, pembongkaran tower dilakukan atas inisiatif pihak swasta (pemenang lelang) menyanggupi untuk menurunkan tower tersebut dengan imbalan mengambil material besinya saja.
Baca Juga:Bea Cukai dan BNN Gagalkan Penyelundupan 3,37 Ton Ganja Asal ThailandKemendikdasmen Buka Seleksi PPG Calon Guru 2026, Pendaftaran hingga 25 Juli
Pihak Pemkot Banjar tidak mengeluarkan biaya sedikit pun, untuk membongkar tower tersebut karena sudah disanggupi pihak ketiga. (Anto Sugiarto)
